Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Minggu, Desember 22, 2024
BerandaInternasionalPembunuhan Mutilasi Siswi di Bantaeng, Terdakwa Hanya di Vonis 10 Tahun Keluarga...

Pembunuhan Mutilasi Siswi di Bantaeng, Terdakwa Hanya di Vonis 10 Tahun Keluarga Korban Mengamuk

Ricuh sidang Vonis Pembunuhan Siswi di Bantaeng, Keluarga Korban Histeris di Depan PN Bantaeng

Bantaeng,PorosRakyatNews.id.— Kasus mutilasi siswi SMA inisial M (17) di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) oleh pacarnya inisial A (17), Pelaku menghabisi nyawa korban di Sungai Biangloe, Dusun Barua, Desa Barua, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Berakhir ricuh sesaat usai sidang vonis Senin,10/10/2022.

Terdakwa A divonis 10 tahun pidana penahanan, vonis ini pun menuai sorotan sejumlah keluarga korban, sejumlah massa masuk dan teriak teriak tak terima vonis terdakwa, ibu korban pun sempat menangis histeris dan nyaris pingsan.

Aparat kepolisian Polres Bantaeng yang berjaga langsung melakukan pengamanan ketat depan pintu masuk pengadilan

Pengacara korban sendiri yakni ibu arny jonathan tidak terima vonis tersebut dan akan meminta jaksa untuk mengajukan banding.

hakim sidang sendiri diketuai oleh Abdul Basyir, S.H.M.H. (wakil PN Negeri Bantaeng).

sidang vonis pembunuhan ini hanya menhadirkan terdakwa dengan sistim video zoom.

*Media Group Poros/Mss

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments