Makassar,PorosRakyatNews.id.- Penasehat Hukum Lembaga Poros Rakyat Indonesia Arny Jonathan SH Advokat bersama Lembaga Poros Rakyat Indonesia melaporkan penulis berita Inisial (NT) terkait pemberitaan di beberapa portal Media yang baru-baru tersebar di Group Whatshap beberapa hari yang lalu, Minggu, (23/10/2022).
Arny Jonthan SH mengatakan bahwa kami sangat dilecehkan terkait terkait pemberitaan Beberapa Media yang memberitakan atas tuduhan penggelapan mobil milik warga, Padahal itu tidak benar, mobil dipakai atas izin pemilik mobil dan sudah dikembalikan kepada pemiliknya.
” Terkait penyerangan pemberitaan tersebut yang dilakukan oknum LSM maka saya didukung puluhan Advokat sulsel bersatu dan Lembaga Poros Rakyat Indonesia Laporan hari ini dipolda sulawesi selatan karena merasa dilecehkan, dimana berita yang sudah viral yang di duga menggelapkan mobil tapi nama kami ditulis lengkap tanpa ada hak jawab saya didalam pemberitaan, ini sudah melanggar UU ITE tanpa ada konfirmasi dari kami apalagi menyudutkan nama lembaga kami,”Ucapnya
Ia pun menambahkan kasus yang ia laporkan ini sudah tercatat dipolda Sulsel, dengan surat tanda terima laporan polisi nomor : STTLP/B/1114/X/2022/SPKT/ POLDA SULSEL.
Ditempat terpisah depan Awak Media anak pemilik mobil atas nama WAHYUDI yang sempat direkam menerangkan bahwa kami tidak pernah menyuruh untuk didampingi apalagi diberitakan mereka sendiri meminta untuk membantu mencari mobil itupun setelah mobil kembali tiba-tiba kami di paksa untuk memberikan Uang sebesar Rp.1.500.000 oleh Inisial (NT) dengan target seperti nominal tersebut, tapi saya baru kasi Rp.500.000 pagi-pagi sudah adami dirumah itupun uang tamping bapak saya dirutan tetapi sampai saat ini terus meminta sisanya Rp. 1.000.000 padahal kami hanya mengatakan nanti ada ucapan terima kasih berapa-berapa tapi mereka tidak mau kalau bukan yang mereka minta,”terangnya.
“Selain itu Oknum LSM sempat mengatakan kepada saya seandianya kami angkat kuasa maka harus bayar Rp. 15.000.000 untung tidak angkat kuasaji sehingga Oknum LSM hanya meminta target Rp.1.500.000 dan kami baru kasi Rp.500.000 dan sisanya terus kami ditagih dengan alasan mobil sudah di kembalikan.
Sementara itu, hingga berita ini dimuat media redaksi ini belum ada dan menunggu konfirmasi resmi hak jawab pihak terkait melalui telpon redaksi berita ini.
Laporan ; Tim Media Group Poros