Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Rabu, Januari 15, 2025
BerandaInternasionalKasat Reskrim Polres Takalar Kembali Diduga Lakukan Pelanggaran Jabatan, Kasus 303 hasil...

Kasat Reskrim Polres Takalar Kembali Diduga Lakukan Pelanggaran Jabatan, Kasus 303 hasil Operasi Pekat Berujung “di Mainkan”

Takalar,PorosRakyatNews.id.– Sejak kasus temuan puluhan Ton Solar ilegal di galesong utara baru-baru ini, kasat reskrim polres takalar yang sudah dilaporkan dipolda sulsel, kini kembali berulah lagi, dimana kasus perkara 303 sudah jelas masuk operasi pekat dengan pernyataan sendiri melalui Wahtshap dengan mengatakan lanjut sampe (P21), Senin 19/12/2022.

Namun dari informasi bukti-bukti yang dihimpun oleh TIM Poros Rakyat Media Group Indonesia, diduga Kasat Reskrim Polres Takalar memainkan kasus 303 hasil operasi PEKAT LIPU 2022 , Anehnya lagi, pihak kepolisian polres takalar meminta untuk mencabut surat kuasa pendamping hukum tersangka 303 padahal sudah jelas melanggar aturan.

Pimpinan Umum Poros Rakyat Media Group Indonesia Sainal Syam mengatakan bahwa adanya dua temuan kasus maka diduga Kasat Reskrim Polres Takalar Iptu Agus Purwanto terindikasi pelanggaran jabatan. oleh karena itu, kami meminta kepada Kapolda Sulsel untuk segera dievaluasi sesuai peraturan kapolri tentang Kode Etik kepolisian Negara Republik Indonesia,”Tegasnya.

Selain itu, pengacara hukum Arny Jonathan SH sangat kecewa terhadap perlakuan Kasat Reskrim Takalar di mana saat diajukan permohonan peralihan tahanan tersebut, dimana Kasat Reskrim tidak memberikan jawaban, kemudian tersangka disuruh mencabut kuasa hukum melalui keluarga tersangka, berselang satu hari tersangka kasus (303) di bebaskan dan diduga kasus tersebut berujung SP3.

” Melalui informasi narasumber yang tidak bisa mau disebutkan namanya bahwa keluarga tersangka dimintai sejumlah uang kurang lebih Rp 25.000.000, untuk bisa dibebaskan, padahal kasat reskrim sendiri mengatakan ini melalui whatshap bahwa tersangka sudah masuk dalam target operasi pekat tahun 2022 lalu aturan tersebut dilanggar sendiri,”Ungkapnya.

Merujuk Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Indonesia, kode etik profesi Polri adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis dengan peraturan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh anggota Polri.

Hingga berita ini dimuat Media ini menunggu dan membuka ruang Hak jawab dan konfirmasi resmi.

Lp : (MH)/PRMGI

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments