Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Jumat, Januari 3, 2025
BerandaMakassarBersama LAKIN Pemilik Pabrik Rokok Di Bulukumba Tepis Pemberitaan, Perusahaan Yang Dikelolanya...

Bersama LAKIN Pemilik Pabrik Rokok Di Bulukumba Tepis Pemberitaan, Perusahaan Yang Dikelolanya Legal Dan Berizin Lengkap

Sulsel | PorosRakyatNews.id – Perusahaan rokok yang beroperasi dan memproduksi rokok kemasan berada di kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Sabtu ,04/02/2023). pemilik perusahaan membuktikan bahwa perusahaan yang dikelolanya legal dan lengkap administrasi izin serta ini hanya perusahaan skala kecil namun memberikan sumbangsi terbesar pada Kabupaten Bulukumba,

Tak hanya itu Haji Haris pun menambahkan bahwa dengan adanya perusahaan yang dikelolanya telah ikut serta membantu pemerintah dalam problem lapangan pekerjaan karena menyerap tenaga lokal, masyarakat yang diberdayakan didalamnya lokal kurang lebih 200 tenaga kerja.

Sementara itu terkait perizinan beliau sudah membuktikan semua lengkap dan diperlihatkan di komisi c dprd provinsi Sulsel saat turun meninjau lapangan dan melihat semua prosesnya dimana perusahaan yang terletak di Kecamatan Bulukumpa Desa Bonto Bulaeng Kabupaten Bukukumba sempat diberitakan beberapa media online ternyata memiliki perizinan legal dan tidak satu pun bermasalah dlm administraai negara dan pajak bea cukai.

Perusahaan yang dikelola haji haris yakni cv lahan rezeki dan harum lestari setelah duduk bersama dengan aktivis Lembaga Anti Korupsi Nasional (Lakin) di Makassar sambil membawa bukti bukti ke absahan perusahaan Haji Haris memperlihatkan ke lembaga dan komisi c, semua perizinan yang di persyaratkan oleh negara ada terdaftar.

Pihak aktivis LAKIN akhirnya mendapat penjelasan secara sangat jelas terkait izin lengkap usaha perusahaan rokok tersebut termasuk izin pajak dari Bea Cukai.Sabtu,(04/02/2023).

Hak ini melalui Sekjend LAKIN Iksan Dg Tika angkat bicara membenarkan apa yang telah dipaparkan pemilik sesuai berkas berkas administrasi izin dan Resmi.

“Sekitar bulan Desember tahun 2022, Tim LAKIN dan beberapa awak media melakukan penelusuran namun belum optimal mendapat informasi lengkap dan banyak administrasi yang waktu itu tidak di perlihatkan pemilik sehingga Menindak lanjuti dengan melibatkan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.


H. Haris pemilik perusahaan tersebut, saat duduk bersama dapat menjelaskan dan memperlihatkan surat administrasi dokumen legal yang dipersyaratkan Negara kepada sejumlah wartawan maupun aktivis Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) Sulsel. sehingga hari ini terjawab sudah apa yang sebelumnya jadi soal teman teman tutup Ikhsan Mapparenta.

(PRMGI)

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments