Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Kamis, September 19, 2024
BerandaMakassarAda Apa KSM Juara Dengan Inspektorat Dan Dinas PU Kabupaten Takalar Dengan...

Ada Apa KSM Juara Dengan Inspektorat Dan Dinas PU Kabupaten Takalar Dengan Proyek Ipal Desa Patani

Takalar,Poros Rakyat News.ID-Kegiatan Proyek Pengerjaan IPAL di Desa Patani Kecamatan Mappakasunggu yang di kerjakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Juara belum selesai sampai saat ini Kamis (11/08/2022) Masih belum selesai dengan menggunakan anggaran Tahun 2021 pekerjaannya.

pekerjaan Proyek pembangunan IPAL Yang bersumber dari Dana DAK Tahun 2021 dengan anggaran Rp.325 Juta itu tak di selesaikan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat Desa Patani itu sendiri sehingga terlihat ada sebagian terbegkalai Dusun Bontomanai dan Dusun Pattekerang di Desa Patani.

DPD Poros Rakyat Takalar dalam investigasinya di Desa Patani bersama Tim Media Group Poros Indonesia terhadap pembangunan proyek IPAL Menemukan banyaknya Penyimpanan dan masih ada beberapa banyak tidak berfungsi,mubassir,Mark Up serta kami mendapatkan bilik wc di bangunan dalam Kandang UPPO/kandang sapi

Dimana pada Saat penelusuran kami Tim Investigasi Pencari Fakta menemukan banyak Tangki Bak pembungan limbah belum tertanam Dan bangunan semi permanennya belum selesai pekerjaannya di Desa Patani,diambil dari keterangan masyarakat menyampaikan Bahwa pihak Inspektorat Kab.Takalar pernah turung Meninjau/melihat Keadaan IpaL itu di rumah kami.

Lanjut menjelaskan,Suami dari inisial (ST) Dusun BontoManai Desa Patani selaku Yang mendapat pembagian Tangki serta Bilik pembangunan proyek IpaL di rumahnya menyampaikan ongkos kerja yang di berikan KSM ke kami Rp.200.000 padahal yang di janjikan sebelumnya Rp.250.000

Tim Poros Rakyat Media Group Indonesia Melakukan Konfirmasi dengan penanggung Jawab dan Pelaksana (AR) KSM Juara Dalam proyek Ipal di Desa Patani mengatakan ” itu soal Ipal saya sudah dapat untuk pengembalian “.ungkapnya tapi ketika kami konfirmasi di kantor Inspektorat atas nama Pak.Rizal menyampaikan belum ada pengembalian/belum ada surat setoran.

Lanjut menjelaskan,Inspektorat Takalar Pak.Rizal menyampai ketika Tim turung bersama Dinas PU Takalar meninjau untuk mengecek pekerjaan tersebut di bulan Januari 2022 dan kami sampaikan ke (AR) selaku pelaksana proyek pembangunan IpaL “okelah kami kasih keringanan waktu 1 minggu untuk menyelesaikan pekerjaan IpaL anggaran 2021 karna katanya (AR) bahanya sudah ada,lewat satu minggu itu kami ruting Turung sebanyak 3 kali untuk melihat serta mengecek pekerjaan Itu sampai bulan Februari/2022.

Pemerintah Teruntuk Dinas PU Takalar serta Pengawas Pemerintah,Lembaga Poros Rakyat Indonesia meminta Untuk melakukan tindakan Tegas ke pelaksana KSM Juara di desa Patani terhadap Pekerjaan proyek IpaL Anggaran 2021 karna Rabu (10/08/2022) masih banyak di temukan Tangki bak tidak terpasang/terbangkalai dan bilik bangunan banyak belum di bangun serta bilik bangunan yang sudah berdiri tapi belum di lengkapi secara utuh pembangunanya

Lanjut,di luar dari adanya Pengembalian nantinya terhadap pekerjaan proyek Ipal oleh pihak pelaksana KSM Juara itu dapat kami Duga sebagai kerugian negara yang diakibatkan oleh ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak karna masih banyak pembangunan pekerjaannya belum selesai

Dimana Peristiwa tersebut sudah menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang menerima bantuan dan kerugian negara dimana anggaran negara sudah di kucurkan untuk masyarakat tapi sebagian masyakat belum menikmatinya, kita harus ingat ada UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, pasal 4 UU Tipokor menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.”ucap secara tegas Basir Dg.Tompo wakil ketua DPP Poros Rakyat Indonesia

Inspektorat Kab.Takalar bersamaan Dinas PU yang pernah turung langsung ke Desa Patani pada bulan Januari tahun 2022 melihat proyek IpaL tersebut harusnya mempertegas dan melakukan tindakan hukum karna proyek tersebut sudah berlangsung lama.kita saling memahami penambahan fungsi Inspektorat Daerah untuk mencegah korupsi dan pengawasan reformasi birokrasi PP Nomor 72 Tahun 2019 dan UU No.30 Tahun 2014 tentang Adminstrasi Pemerintahan dimana Peran Aparat Pengawas Insternal Pemerintah (APIP) dalam Azas hukumnya dalam Tindakan dalam perundang-undanganya tidak boleh berlaku surut untuk mencapai suatu kepastian Hukum.

(Bersambung)

Laporan DPD Poros Rakyat

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments