Gowa,porosrakyatnews.id.Sejumlah awak media yang hendak melakukan peliputan suasana proses rekapitulasi perhitungan tingkat kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa yang dilaksanakan di Stadion Kalegowa Jalan Poros Pallangga mendapat larangan masuk kedalam ruangan tempat rekapitulasi dilaksanakan, Selasa(20/02/2024).
Petugas kepolisian yang berjaga dan saat dikonfirmasi pelarangan ini atas perintah siapa enggang menyebutkan kemudian saat dikonfirmasi Muh Yunus selaku ketua PPK (Panitia Pelaksana Kecamatan) Pemilu kecamatan Pallangga membenarkan pelarangan tersebut dengan alasan awak media bukan termasuk pemantau pemilu.
Karena tidak terima, wartawan tersebut menanyakan alasan kenapa tidak diperbolehkan masuk. Selanjutnya, muh yunus bilang, kalau semua itu sesuai aturan dan tata tertib. yang boleh masuk dan ikut dalam pleno perekapan suara hanyalah saksi dan pengawas saja. Jadi wartawan tidak boleh masuk,”
Adanya pelarangan ini menimbulkan kecurigaan Proses perekapan di tingkat Kecamatan Pallangga ada apa sehingga tidak transparan dan terbuka untuk diliput profesi media sebagai sosial kontrol.
Salah satu awak media yang dilarang pun berujar pelarangan sejumlah awak media melakukan peliputan rekapitulasi perolehan suara Pemilihan selain merupakan melanggar UU Nomor 40 tentang Pers, lantaran melanggar kebebasan pers dalam melakukan pemberitaan kepemiluan pilkada bersih, adil, damai, dan jujur dan terbuka.
Lp: Mss (PRMGI)