Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Rabu, September 11, 2024
BerandaKriminalAdvokat Profesi Yang Mulia " Officium Nobile", Hina Pengacara Muda Asal Takalar...

Advokat Profesi Yang Mulia ” Officium Nobile”, Hina Pengacara Muda Asal Takalar Ini Polisikan Pemilik Akun Facebook

Makassar ||| PorosrakyatNews.id-
Merasa terusik dilecehkan profesinya dimedsos, Pengacara muda asal takalar laporkan salah satu pengguna facebook Kepolres Takalar karena diduga menghina profesinya sebagai seorang pengacara, Dengan nomor Laporan Polisi : STTPL/B/32/II/2023/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULAWESI SELATAN  tertanggal 02 Februari 2023 Pukul 16.30 Wita, telah melaporkan tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 311

Mirwan,SH resmi melaporkan salah satu pengguna Akun Facebook Dimedia Sosial diduga sudah melakukan penghinaan terkait profesi seorang pengacara secara person melalui komentar diakun facebook.

Hal ini diungkapkan Mirwan Dihadapan beberapa awak media, pengacara muda ini membeberkan terkait pelaporan polisi yang Dilaporkannya kepolres takalar perihal ketersinggungan karena merasa profesinya sebagai sesorang pengacara dilecehkan dan  dihina dengan kalimat yang kurang etis melalui komentar akun facebook yang diduga dilakukan oleh salah satu pengguna akun facebook asal takalar pula “ Ujar Mirwan saat ngopi bareng bersama beberapa wartawan disalah satu warkop Dilapangan Makkattang Daeng Sibali Kabupaten Takalar,kamis (2/2/2023)

Mirwan juga memperlihatkan Creenshoot dari ponsel hasil postingan komentar bersama pengguna facebook yang dilaporkannya yang menuliskan kalimat  diakun Facebook sebagai berikut : “ Warisan itu semua memiliki hak.. kalau tau agama pengacaranya harus adil, 😆😆 kadoek mami tenamo agama, masa ada orang bikin  Surat tanah tidak menghadirkan semua pewaris orang serakat bertemu orang mata keranjang .. menangmi tapi masa ada pengadilan agama boss..heran tonga nakke” dikutip dari tulisan akun Facebook terlapor, hasil Creenshoot dari ponsel Milik Mirwan saat diperlihatkannya kebeberapa wartawan

Mirwan juga menceritakan asal mula sehingga dirinya bisa melaporkan oknum pengguna facebook tersebut, bermula ketika dirinya sedang berada di Pengadilan Negeri Takalar menunggu sidang sambil memegang Handpone dan spontanitas melihat postingan melalui facebook yang dikomentari oleh salah seorang pengguna akun facebook  yang berkomentar dengan tulisan yang dibacanya  dengan adanya kata-kata terlihat penghinaan yang terkesan pula sok mengajari diprofesi seorang pengacara  bahkan menyerang privasinya secara pribadi” jelasnya

Lebih lanjut Mirwan juga berharap “Dengan pelaporan polisi yang ia laporkan agar bisa menjadi suatu pembelajaran untuk oknum pengguna facebook tersebut, agar bisa membuat tulisan dengan kalimat atau  kata-kata di sosial media lebih berhati hati agar tidak semerta-merta membuat perasaan orang tidak enak yang bisa menimbulkan ketersinggungan terhadap seseorang maupun kelompok seperti halnya menghina  profesi seorang pengacara secara person bahkan mecatut nama penghinaan secara person terhadap seseorang pengacara “ jelas mirwan.

Ditempat terpisah Salah satu pengacara juga menanggapi mengenai hal tersebut.
“ Cukup jelas apalagi melihat bahwa profesi advokat adalah profesi yang mulia yang sejajar dengan penegak dan praktisi hukum lainnya tentu harus di hormati dan hargai terlebih apa yang menjadi alasan  terlapor melakukan hal yang demikian adalah putusan yang telah inkrah tentu jika putusan tersebut tidak di terima oleh salah satu pihak yang berperkara mengambil langkah hukum selanjutnya adalah hal yang tepat bukan memaki atau menghina person dari seorang pengacara advokat Apalagi di sosial media yang dapat di akses oleh Masyarakat umum dan menjadi tolak ukur bahwa pemahaman UU ITE masih sangat rendah apakah  hanya pada terlapor atau bahkan masyarakat umum dan perlunya Sosialisasi UU tersebut haruslah gencar di lakukan khawatirnya kedepannya banyak orang yang kurang bijak dalam menggunakan sosial media dan harus berakhir dalam proses pidana” Tutup Ahmad.

Sampai berita ini diterbitkan belum Ada konfirmasi lebih lanjut  dari pihak Terkait

(Bersambung)
PRMGI

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments