TAKALAR,porosrakyatnews.id–
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program yang diusung Pemerintah untuk membantu lembaga pendidikan di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal.
Namun, fakta di lapangan masih kerap saja terjadi penyelewengan yang dilakukan oleh oknum pejabat sekolah yang berdampak pada tidak optimalnya penyerapan dana bantuan.
Penggunaan Dana BOS sudah terang terangan mendobrak aturan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak).
Seperti Dana BOS SD. No. 29 Banyuanyara Kabupaten Takalar yang disinyalir asal dibelanjakan saja tanpa mematuhi prosedur yang berlaku.
Pasalnya, sang Kepala Sekolah bersama bendahara BOS menggunakan Dana itu tidak sesuai dengan peruntukan dan manfaatnya bagi peserta didik sekolah.
Yang jadi sorotan, pihak SD No 29 Banyuanyara belanja kulkas Dana BOS tahun anggaran 2022 yang dinilai bertolak belakang dengan Juklak dan Juknis pengelola Dana BOS.
Saat dikonfirmasi Reformasi Bangsa, Selasa (01/11/2022). Kepala SD No 29 Banyuanyara Hj Surniati, S.Pd dengan percaya diri menyebut, penggunaan Dana BOS disekolahnya sudah memenuhi aturan.
“Pembelian kulkas itu sudah juknis yang ada, dan barusan ada wartawan mempertanyakan itu,” cetus Surniati Kepala Sekolah SD No 29.
Menyikapi jawaban itu, penjelasan Kepala Sekolah terkesan tidak jelas dan kabur dari pertanyaan media terkait pembelian kulkas, yang tidak termasuk barang inventaris kelas.
Di Tambah Pembangunan Wc yang baru seumur jagung selesai pengerjaannya 2019 Dihancurkan kembali, baru di bangun kembali karna mendapatkan proyek pembangunan dari Dinas padahal bangunan wc di SD bayuanyara masih layak
Lanjut menambahkan,mungkin Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar Dapat Mengkaji kembali sasaran pembangunan agar SD yang lain tidak di anak tirikan,masih banyak SD di takalar belum layak bangunan sekolahnya berhak mendapatkan bantuan pembangunan.”Ucap Muh.Hamsar, S.H.LAKIN.
BAB V Lampiran Permendikbud No. 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah,apakah Sudah sesuai dengan Pengadaan sarana prasarana yang dilakukan oleh sekolah harus mengikuti standar sarana prasarana dan spesifikasi yang berlaku Di SD No.29 Bayungara Kabupaten Takalar.
Atas temuan ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar Bersama APH diharapkan bisa turun ke SDN No 29 Banyuanyara untuk klarifikasi penggunaan Dana BOS.
(PRMGI)