Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Kamis, September 19, 2024
BerandaInternasionalArmin Anwar Direktur Media Celebessulsel.com dilaporkan Fitnah Kades di Jeneponto

Armin Anwar Direktur Media Celebessulsel.com dilaporkan Fitnah Kades di Jeneponto

Jeneponto | POROSRAKYATNEWS.ID Seorang oknum wartawan dilaporkan ke SPKT Polres Jeneponto lantaran dianggap menyebarkan berita bohong bahkan fitnah terhadap J (48) yang merupakan kepala Desa Tombo Tombolo Kabupaten Jeneponto pada Selasa, 10/10/2023.

Laporan tersebut teregister di SPKT Polres Jeneponto dengan Nomor LP/B/473/X/2023/SPKT Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan tanggal 10 Oktober 2023.

Kepala Desa Tombo Tombolo yang dimuat dalam pemberitaan tersebut merasa keberatan lantaran narasi yang dibangun dalam pemberitaan dianggap tidak benar dan merusak nama baiknya serta jabatannya sebagai seorang Kepala Desa.

Sya’ban Sartono S.H. C.L.A. yang dikuasakan Kepala Desa untuk melaporkan oknum wartawan yang dianggap menyebarkan berita bohong dan fitnah tersebut menyampaikan jika kliennya sangat dirugikan lantaran jabatan yang diemban kliennya adalah seorang publik figur

“Beritanya tanpa konfirmasi, lalu dalam pemberitaannya; klien kami dituduh mengundang teman temannya untuk melakukan pesta minum minuman keras di rumahnya. Ini adalah fitnah yang sangat merugikan klien kami apalagi sebagai seorang publik figur.” Terang Sya’ban di Mapolres Jeneponto dan dalam keterangan persnya.

Menurut Sya’ban Sartono, sebagai seorang wartawan, harus memiliki kompetensi dasar menulis, memahami kode etik jurnalistik dan mempunyai kemampuan dasar menulis berita dengan unsur 5 W plus 1 H serta mengerti prinsip verifikasi dan konfirmasi dalam pemberitaan.

Diketahui, berita yang dilaporkan Sya’ban berjudul “Sabtu 07 Oktober-2023, Jeneponto Penyidik polres Jeneponto polda Sulawesi Selatan yang menangani kasus Bakkasa bin Makkoasang yang menjadi korban penghaniyaan oleh oknum kepala desa dianggap ada permainan dengan pelaku, atau pelaku ini kebal hukum”

laporan direktur media celebesulsel.com di polres jeneponto

Selain menyebarkan berita yang diduga bohong atau hoax, Armin Anwar juga diduga menakut nakuti penyidik di Polres jeneponto dengan ancaman menurunkan Propam Polda Sulsel untuk memeriksa penyidik dan membawa kasus di Polres Jeneponto ke Mabes Polri.

Sya’ban berharap laporannya dapat segera ditindak lanjuti lantaran pencemaran nama baik dan fitnah dalam tradisi lokal bugis makassar merupakan Siri’ yang yang harus juga ditegakkan demi menjaga nama baik dan harkat serta martabat.

Setiap orang yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pasal pencemaran nama baik adalah perbuatan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal dengan maksud agar hal tersebut diketahui oleh umum, dan pelakunya diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan dan denda Rp4,5 …14 Agu 2023

Adapun Pasal 311 ayat (1) KUH Pidana menyebutkan, “Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara(red).

Lp ; Syahban

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments