Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Kamis, September 12, 2024
BerandaInternasionalBawaslu Gowa : PPK Jangan Buat Aturan Yang tidak Ada Aturannya, Jelas...

Bawaslu Gowa : PPK Jangan Buat Aturan Yang tidak Ada Aturannya, Jelas di PKPU Media Boleh Pantau Dan Meliput Perekapan

ɢᴏᴡᴀ | ᴘᴏʀᴏs ʀᴀᴋʏᴀᴛ ɴᴇᴡs.ɪᴅ –  sebelumnya terjadi pelarangan sejumlah media  yang hendak masuk di ruang rekapitulasi tingkat Kecamatan Pallangga Gowa Sulawesi Selatan.

Aparat kepolisian bersama PPK meladang media masuk ke ruang rekapitulasi tingkat kecamatan dengan dalih aturan tata tertib.

Media redaksi ini pun melakukan konfirmasi ke BAWASLU Kabupaten Gowa, Melalui salah satu Komisioner Bawaslu Kabupaten Gowa Yakni Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Gowa, Juanto Avol yang ditemui langsung di kantor Bawaslu gowa jalan mallombassang sungguminasa gowa, Rabu  21//02/2024.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Gowa, Juanto Avol
photo : Juanto Avol, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Gowa Gowa

Juanto Avol mengungkapkan di bolehkan dan tidak ada larangan karena supaya transparan tidak menimbulkan kecurigaan dan juga acuannya PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 5 Tahun 2022.

“Awak Media Boleh Memantau Boleh melihat dan meliput suasana jalannya perekapan suara, jadi PPK jangan buat tata tertib yang tidak ada aturannya karena bisa menimbulkan kecurigaan karna jelas acuannya ada di PKPU Nomor 5 Tahun 2022, dan saya sudah beritahu Panwaslu Kecamatan untuk peringatkan PPK pallangga jangan larang awak media,” tutupnya.

Dengan penjelasan Juanto Avol maka PPK dan aparat keamanan kepolisian yang melakukan pengamanan di tingkat kecamatan rak lagi melakukan pelarangan kepada awak media agar tidak ada kecurigaan dalam tahap rekapitulasi suara tingkat kecamatan.

LP: Mss (P R M G I)

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments