Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Kamis, September 19, 2024
BerandaInternasionalBendera Merah Putih Lambang NKRI Kusam Sobek Berkibar Di Kantor Puskesmas Pattallassang...

Bendera Merah Putih Lambang NKRI Kusam Sobek Berkibar Di Kantor Puskesmas Pattallassang Dan PTSP, Dimana Kadisnya??

SulSel/Takalar | Porosrakyatnews.id-
Upt Puskesmas Pattallassang Kabupaten Takalar Baru-baru ini Di terpa issu pasien Ibu dan Bayi Meninggal Dunia Dalam Kawasan perawatan puskesmas yang menggegerkan warga Takalar ketika teman Media ingin melihat perkembangan Situasi Puskesmas Pattallassang Tak sengaja melihat lambang negara indonesia bendera Merah Putih berkibar di udara dalam keadaan sobek, Kamis 05/05/2023.

Sementara Awak Media yang melihat kondisi Salah satu lambang Negara Indonesia yang di kibarkan di depan kantor Puskesmas Pattallassang Takalar sangat menyayangkan, dimana sama-sama kita ketahui bahwa Merupakan kantor pemerintah (Negara) sangatlah paham bagaimana menggunakan serta aturan dalam pemeliharaan Sang Saka Merah Putih ini, Sebagai Lambang Negara Indonesia (NKRI).

Hal yang sama juga terlihat dikantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten takalar, saat awak media melintas tak sengaja juga melihat sang saka merah putih berkibar diudara didepan kantor dalam keadaan Sobek dipinggiran bagian bawah, minggu, (7/5/2023)

Mirwan,SH salah satu penggiat lembaga sosial kontrol di Takalar, saat ditemui Minggu, (7/5/2023) angkat Bicara Menyampaikan terkait Aturan tentang pengibaran bendera telah diatur dan ditetapkan dalam UUD Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang didalamnya memuat sejumlah aturan terkait imbauan dan larangan pemasangan atau mengibarkan Bendera Negara Sang Saka Merah Putih dalam keadaan rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam ” Ujar Mirwan

Mungkin pemerintahan kabupaten takalar sedang tidak baik baik saja, karena terlihat beberapa kantor, bendera merah putih berkibar begitu saja terkesan pembiaran dalam kondisi sobek dan kusam, Mari timbulkan rasa nasionalisme” Tutur Mirwan

Selain itu, Mirwan juga menambahkan bahwa bagi setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara, di Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).” Tegas Mirwan

“Semestinya instasnsi terkait beserta jajarannya sudah paham akan hal itu, serta memperhatikan lambang negara tersebut, Bendera Merah-Putih berkedudukan sebagai lambang tertinggi Negara, yang menjadi identitas dan simbol kedaulatan negara kita sebagai negara yang merdeka Saat ini, bendera Merah-Putih dapat berkibar di tengah suka cita rakyat Indonesia, setelah melalui masa perjuangan yang sangat panjang di masa lalu, Salam NKRI” Tutup Mirwan

Sehingga berita ini ditayangkan belum ada Konfirmasi dari pihak yang terkait yang dimaksud diatas.
Bersambung..

Laporan : Iswan Nappa

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments