ᴍᴀᴋᴀssᴀʀ | ᴘᴏʀᴏs ʀᴀᴋʏᴀᴛ ɴᴇᴡs.ɪᴅ – Di hari H-1 pencoblosan pemilu Media redaksi mendapat sejumlah photo warga yang mendapat amplop berisi dana dan kartu nama caleg beserta contoh kertas suara. Selasa,(13/02/2024).
Adanya photo yang masuk kedaksi di duga indikasi adanya Caleg DPR-RI dapil Sulsel 1 di makassar lakukan Politik Uang guna menggaet suara, dan di photo tersebut terlihat warga mendapatkan uang Swnilai 50ribu beserta kartu caleg dan contoh kertas suara.
Photo yang didapat media redaksi ini tertulis di kartu tersebut Rudianto Lallo Caleg DPR-RI nomor urut 2 dari partai nadem
Berdasar Informasi, praktek politik uang dalam pemilu legislatif 2024 itu sendiri terjadi di kecamatan mariso makassar.
Sebelumnya redaksi mencoba menhubungi oknum atau tim suksesnya sebagai perimbangan pemberitaan belum ada tanggapan sehingga redaksi media menunggu hak jawab konfirmasi resmi dari caleg yang diduga dalam pemberitaan.
Adapun sangsi yang dikenakan bagi Caleg yang melanggar tentang money politic akan dikenakan pasal 515 UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Setiap orang yang dengan sengaja saag pemungutan suara menjanjikan memberikan uanv atau materi lain kepada pemilih supaya menggunakan hak pilihanya dengan cara tertentu maka dikenakan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp.36.000.00 juta.
Lp ; ss (ᴘʀᴍɢɪ)