Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Sabtu, November 9, 2024
BerandaMakassarCegah Kecurangan dan Upaya Intimidasi, LIRA Sulsel Bakal Kawal Ketat Proses Pilkades...

Cegah Kecurangan dan Upaya Intimidasi, LIRA Sulsel Bakal Kawal Ketat Proses Pilkades di Soreang Takalar

Takalar,Poros Rakyat News.ID-
LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Selatan bakal menurunkan tim ke beberapa wilayah di Kabupaten Takalar yang menggelar Pemilihan Kepala Desa serentak pada 13 November 2022 mendatang.

Salah satu wilayah yang menjadi perhatian, yakni di Desa Soreang Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar. Hal tersebut dilakukan agar proses pilkades berjalan bersih dan sehat.

Tim Hukum LIRA Sulsel, M Rafly menyebut salah satu yang menjadi perhatiannya adalah para oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Camat dan Pjs Kades yang mendukung salah satu calon di Pilkades Soreang.

“Yang menjadi perhatian kami jangan sampai ada ASN atau pejabat, terutama Camat yang mencoba mendukung salah satu calon di pilkades Soreang lantas menggunakan jabatan dan fasilitas negara,” ujarnya.

“Kita akan memantau pergerakan ASN terutama Camat dan perangkatnya terutama Pjs Kades di Pilkades Takalar, Khususnya di Desa Mappakasunggu. Sebab mereka harus netral,” ungkapnya.

Selain itu, Rafly juga mewanti-wanti program pemerintah yang disalahgunakan untuk kepentingan politik di Pilkades, seperti dana bansos dan sebagainya.

“Jangan sampai ada bantuan dari pemerintah juga disalahgunakan untuk kepentingan politik di pilkades Soreang Takalar,” terangnya.

Rafly juga menegaskan tidak kebijakan selain membawanya keranah hukum jika menemukan ada aparatur yang bersikap tidak netral atau memihak dan bermaksud memenangkan salah satu calon kepala desa di Soreang.

Menurut Rafly seluruh tahapan dan aturan dalam pelaksanaan pilkades sama halnya dengan pemilihan umum (pemilu) termasuk pemilihan legislatif maupun kepala daerah.

Setiap aparatur diberi hak untuk memilih, namun tidak untuk menjadi juru kampanye ataupun memihak dalam bentuk apapun.

“Wajib netral, sebab netralitas ini menjadi salah satu bentuk edukasi kepada masyarakat tentang pelaksanaan proses demokrasi yang berjalan dengan baik, sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Hal tersebut dilakukan, lanjut Rafly setelah adanya kabar ketidaknetralan ASN dan mendukung salah satu calon di Pilkades Takalar khususnya di Desa Soreang Kecamatan Mappasungguh.

Diketahui, Pilkades serentak Kabupaten Takalar akan dilaksanakan pada 22 November 2022. Khusus di Desa Soreang Kecamatan Mappasungguh akan di ikuti 5 calon Kepala Desa. (*)

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments