TAKALAR | POROS RAKYAT NEWS.ID – Bawaslu Kabupaten Takalar semakin massif melakukan pencegahan di setiap tahapan, sama halnya menjelang kampanye, Imbauan telah dikeluarkan Bawaslu kepada para calon Kepala Daerah.
“Setelah penetapan calon, akan memasuki tahapan kampanye, sehingga Bawaslu lakukan imbauan sebagai bentuk pencegahan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati”, ucap Nellyati Ketua Bawaslu Takalar, Minggu (22/9/2024).
Sementara Ince Hadiy Rachmat, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Takalar menegaskan dalam berkampanye, calon dilarang melibatkan Pejabat BUMN/BUMD, ASN, TNI POLRI, Pejabat Negara, Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Lebih Jelas, Zahlul Padil Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH) menuturkan Bawaslu Takalar telah mengeluarkan imbauan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati beserta Tim Partai Politik pengusul tidak melakukan larangan-larangan dalam kampanye.
Kami memassifkan pencegahan dan eksistensi seluruh jajaran pengawas dalam mengawasi kampanye, kami juga berharap partisipasi masyarakat untuk dapat melaporkan dugaan adanya pelanggaran kampanye hingga berakhirnya tahapan pemilihan tahun 2024 di Kabupaten Takalar, tutupnya.
LP ; (SUTARMIN KORWIL PRMGI)