Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Kamis, September 19, 2024
BerandaInternasionalDi Bawah Pimpinan Andi Sri Wahyuni A Buchaerah, Bendera Merah Putih di...

Di Bawah Pimpinan Andi Sri Wahyuni A Buchaerah, Bendera Merah Putih di Kantor BKD Maros Dibiarkan Berkibar Sobek

Maros,PorosRakyatNews.id– Pada saat awak media meliput di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Moros Tak sengaja para awak media melihat lambang negara indonesia bendera Merah Putih berkibar di udara dalam keadaan sobek, Selasa,23/05/2023.

Awak Media yang melihat kondisi Salah satu lambang Negara Indonesia yang di kibarkan di depan kantor tersebut sangat menyayangkan, dimana sama-sama kita ketahui bahwa seluruh Aparatur Negara yang berkantor di BKPSDM sangatlah paham bagaimana menggunakan serta aturan dalam pemeliharaan Sang Saka Merah Putih ini, Sebagai Lambang Negara Indonesia (NKRI).

Sangat Jelas dalam aturan tentang pengibaran bendera telah diatur dan ditetapkan oleh UUD Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang didalamnya memuat sejumlah aturan terkait imbauan dan larangan pemasangan atau mengibarkan Bendera Negara Sang Saka Merah Putih dalam keadaan rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Sesuai Aturan pemasangan dan pengibaran bendera merah putih yang benar sudah diatur oleh UUD Nomor 24 Tahun 2009. oleh karena itu, Kantor BKSDM yang dipimpin Andi Sri Wahyuni A Buchaerah, telah mencederai dan menyalahi aturan UUD dan dapat di Sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut.

Pengibaran bendera sobek dan kusam terkesan pembiaran yang dimana notabene ditempat ini (Kantor BKPSDM Maros) sebagai tempat pembinaan ASN akan aturan dan paham akan UUD. serta rasa nasionalisme.

“Sanksi diaturan diatas pun jelas telah diatur yang bunyinya Bahwa Barang Siapa Dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c; Dapat di Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

diaturan yang sama menekankan bagi setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

“Semestinya Kepala BKPSDM Maros beserta jajarannya sudah paham akan hal itu, serta memperhatikan lambang negara tersebut, Bukan membiarkannya berkibar begitu saja dalam keadaan kusam dan sobek.

Saat di konfirmasi ke Andi Sri Wahyuni A Buchaerah, melalui pesan whatsapp hanya menjawab yakni.Oh iye….terima kasih sudah mengingatkan…..sebenarnya jauh hari sudah disiapkan bendera yg baru pak….tapi karna kesibukan pelayanan kepada ASN teman teman yg menangani perlengkapan Kantor sampai lalai untuk mengganti……padahal sudah disiapkan….terima kasih sudah mengingatkan pak….tutupnya

Lp ; P R M G I

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments