Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Kamis, Desember 12, 2024
BerandaKriminalDipengaruhi,Anak Siswi SMA Minggat, Keluarga Korban Terpaksa Menempuh Julur Hukum

Dipengaruhi,Anak Siswi SMA Minggat, Keluarga Korban Terpaksa Menempuh Julur Hukum

SULSEL/TAKALAR | POROS RAKYAT NEWS.ID – Warga Lingkungan Ciniayo Kelurahan Canrego Kecamatan Polongbangkeng Selatan Kabupaten Takalar, terpaksa melakukan Laporan Polisi terkait dugaan kasus tindak pidana kejahatan perlindungan anak yang dialami seorang anak perempuan yang tak lain adalah ponakannya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah kelas 2 SMA (Sekolah Menengah Atas)

Adapun dari laporan polisi dengan Melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana di maksud dalam pasal 332 KUHP.

“Sebagaimana Pasal 332 KUHP Mengatur dan Mengancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun siapapun yang membawa pergi seseorang perempuan yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orangtuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadal perempuan itu baik didalam maupun diluar perkawinan”

Marlia orang tua Wali korban yang tak lain adalah Kakak Kandung dari ibu korban yang tinggal Serumah bersama ponakannya inisial AM (Korban) yang masih duduk dibangku kelas 2 SMA PGRI Takalar menyimpulkan bahwa” kuat dugaan anak kami dipengaruhi oleh seorang lelaki yang diketahui bernama Jufry untuk minggat, sehingga keluarga tidak terimah dan bergegas melaporkan kasus tersebut ke Polres Takalar” Senin(27/5/2024)

Adapun dari kronologi kejadian tersebut, dihadapan awak media, Marlia (Wali Orang Tua Korban) menjelaskan Bahwa “bermula saat anak(ponakannya) pergi kesekolah di SMA PGRI Takalar pada tanggal 21 Mei 2024 dan setelah jam pulang sekolah, Marlia pergi menjemput ponakannya namun setibanya disekolah, ponakannya sudah tidak Ada sehingga Marlia kebali balik kerumahnya untuk memastikan keberadaan ponakannya namun tidak ada dirumah sehinggah keluarganya masih menunggu sampai Malam hari namun ponakannya belum Juga kembali sehingga pihak keluarga panik dan dilakukan pencarian sampai beberapa hari” Ungkapnya

Lebih lanjut dikatakan bahwa ” Berselang beberapa hari tiba-tiba pihak keluarga menerimah surat pemberitahuan ‘minggat” Surat yang dikirim dari Imam Desa Lebang Manai Utara Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto pada tanggal 25 Mei 2024, saat mengetahui keberadaan anak tersebut, hari itu pula saya, selaku pihak keluarga dekatnya yang ditemani Babinsa dan Binmas Kelurahan Canrego Kecamatan Polongbangkeng Selatan (Polsel) langsung pergi mengecek dan dengan tujuan menjemput anak tersebut kerumah Imam Desa yang dimaksud, namun setibanya disana ponakan saya ternyata tidak ada” Ujarnya

Marlia juga menambahkan sehingga kami bergegas melakukan pelaporan ke polres Takalar,guna berharap Upaya hukum yang berlaku, mengingat anak kami masih sementara melakukan pendidikan di kelas 2 SMA, apalagi sekarang sudah memasuki semester kenaikan kelas dan berharap anak ponakan kami agar cepat kembali untuk melanjutkan pendidikannya” Sambungnya

Menyikapi hal tersebut,Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DPP Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN-RI) menilai tindakan yang dilakukan oknum lelaki yang diketahui bernama Jufry sudah mencederai semangat belajar anak tersebut, yang mana seharusnya tidak mengambil langkah konyol seperti itu mengingat anak tersebut  terkesan dipatahkan semangatnya dalam melakukan study belajar dan juga masih terbilang dibawa umur, mungkin masih ada cara lain yang lebih positif dalam melakukan tindakan tersebut” Ujar Juskani

Lebih jauh Juskani menanggapi, “Mengamati  dari kejadian ini, kami juga sangat menyangkan tindakan yang dilakukan seorang Imam Desa Lebang Manai Utara, yang mana seharusnya dengan surat yang dilayangkan bisa dipertanggung jawabkan sebagai Imam Desa, bagai mana tidak? dengan adanya surat yang dilayangkan,tentunya menandakan bahwa sesuatu yang pasti dan akurat dengan keberadaan pasangan tersebut, namun kenyataan lain, malah nama yang dicantumkan dalam surat pemberitahuan itu tidak bisa dibuktikan” Tegasnya

Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Lembaga ELHAN-RI,  berharap kepada APH untuk bisa menangkap Oknum Pelaku, adapun dari pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut agar bisa  ditindaki dan diproses sesuai Hukum yang berlaku”Tutup Juskani.

Sehingga berita ini di terbitkan media ini masih berupaya untuk mencari kontak person untuk melakukan konfirmasi ke Imam desa yang dimaksud, dan radaksi kami memberi ruang untuk hak jawab dan klarifikasi(*)

LP : (DPP PERLINDUNGAN ANAK ELHAN-RI)

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments