Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Jumat, Desember 6, 2024
BerandaKriminalEmpat Hari Pelaku Kekerasan Anak Di Bawah Umur Belum di Tahan, Jamal...

Empat Hari Pelaku Kekerasan Anak Di Bawah Umur Belum di Tahan, Jamal Masih Bebas Berkeliaran, PR Buat Polres Maros!!!

MAROS | POROS RAKYAT NEWS.ID – Berdasarkan  Laporan polisi : LP/B/152/VI/2024/SPKT/POLRES MAROS/POLDA SULAWESI SELATAN, Kronologi, Pada hari Rabu, 22 Juni 2024, sekitar pukul  17: 00 wita terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak terhadap keponakan terlapor Fatima (45) bernama Ahmad Syahid (8) yang di lakukan ayah tiri korban Jamaluddin di Dusun Ujung Bulu, Desa Bontoa Lempangan, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros.

Kekerasan fisik yang di dapatkan,Korban Ahmad Syahid (8) di pukuli oleh pelaku Jamaluddin ayah tirinya,mengakibatkan luka mata dan pelipisnya.

Menyikapi laporan warga, tim awak media melakukan konfirmasi Melalui Via telpon whatsapp dengan Kades Bonto Lempangan terhadap Locus causalitas di wilayanya,hari rabu (26/06)

Kepala Desa Bontoa Lempangan Muhammad Warif menjelaskan bahwa pelaku, yang bernama Jamal, belum tertangkap sampai sekarang.

ia berharap agar pelaku segera ditangkap untuk memberikan keadilan bagi korban yang merasa tertekan akibat kejadian ini.

Muhammad Warif menambahkan, bahwa Jamal tidak boleh dibiarkan berkeliaran di desa Bontoa Lempangan dan daerah sekitarnya karena sudah ada bukti penganiayaan,”harapan kepada pihak kepolisian kabupaten Maros

lanjut, Muhammad Warif mengungkapkan bahwa kami sebagai pelayan masyarakat, siap untuk  membantu dan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melaporkan keberadaan Jamal.

“bahwa sudah ada barang bukti yang jelas dan laporan telah disampaikan ke Polres Maros. Oleh karena itu, ia mendesak agar pelaku segera ditangkap oleh pihak kepolisian,” Tegas Warif

Untuk diketahui anak anak bukan saja milik para orang tua akan tetapi apabila terjadi kekerasan dalam bentuk apapun terhadap anak maka pelaku bisa dipenjara karena ada UU.(*)

LP : (IKBL)

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments