Galesong/Takalar,PorosRakyatNews.id-
FDL 89 LAW FIRM, advokat FADLI M LEO, S.H., S.I.Pem & Paralegal Rifai Aya bersama Ketua umum LSM GEMPAK HAM. EMIL SALIM Resmi melaporkan tindak pidana Pengrusakan dan Penganiayaan disertai Pembacokan yang dialami Dandi (Korban) yang terjadi pada hari Rabu 20 Desember 2023 di Dusun Salewatang, Desa Kalukuang, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, berjumlah 4 orang terduga Pelaku, satu diantaranya diduga melibatkan Oknum Anggota TNI AD berpangkat Serma, yang masing-masing berinisial Tr, Lp, IL, dan MS.
Fadli Leo, Penasehat Hukum (PH) dari Dandi selaku korban pengeroyokan hingga berujung pembacokan, hendak meluruskan kejadian kronologi sebenarnya berdasarkan dari korban dan sejumlah saksi dalam hal ini keluarga korban itu sendiri yang melihat langsung kejadian peristiwa tersebut.
Menurut Fadli Leo, sebelum terjadinya pengrusakan dan pengoroyokan berujung pembacokan tersebut, pemicunya adalah ketersinggungan antara Ayah kandung dari Oknum TNI tersebut yang berinisial DR, dimana Dandi yang hendak pulang kerumah mengendarai sepeda motor berpapasang jalan dan hampir bersenggolan dengan DR dan DN yang juga sedang mengendarai sepeda motor sambil berboncengan, Berikut Kronologi Peristiwa yang terjadi :
(1).saat Dandi yang mengendarai sepeda motor sudah ingin belok kiri masuk kerumahnya, kebetulan dari arah depan berpapasang dengan DR ayah kandung dari oknum TNI itu yang juga mengendarai sepeda motor sambil berboncengan degan DN, hampir bersenggolan, mereka hanya saling menatap dan berlalu begitu saja,” kata Fadli Leo, Sabtu (13/1/2024), saat ditemui di salah satu warkop, Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
(2).tidak berselang lama sesaat Dandi sudah memarkirkan sepeda motor didepan rumahnya, dari arah belakang ada seruan panggilan, hingga Dandi mendatangi DR dan DN yang tidak jauh dari rumahnya, “ungkap Fadli,
(3).ada waktu itu, Dandi sudah memarkirkan motornya dan hendak masuk rumah, tiba-tiba dari arah belakang ada panggilan yang beseru OE, dengan itu Dandi segera menghampiri DR dan DN guna ingin mengetahui maksud dari seruan tersebut. Dandi yang ingin penjelasan dari seruan tersebut, akibatnya terjadilah ketersinggungan diantara mereka,
(4).Akibat dari ketersinggungan tersebut, menurut Fadli, DR diduga mengambil sebuah senjata tajam dari bawah sadel motornya. Pada waktu itu Dandi langsung memeluk DR dan meminta maaf, tanpa sengaja senjata tajam itu jatuh ketanah. Dan pada waktu itu juga Dandi melihat DN yang berada disamping DR hendak ingin menyerangnya langsung memberi perlawanan,
(5).Dandi (Korban) yang melihat DR mengambil senjata tajam dibawah sadel motornya langsung memeluk dan meminta maaf dengan berkata kepada DR, ‘Minta maafka pak tidak kutahuki’, sejenak senjata tajam DR terlepas dari genggamannya dan jatuh ketanah. Melihat DN ingin menyerang, Dandi melakukan perlawanan dan langsung memukul DN. Perseteruan itu tidak berlangsung lama, sempat dilerai dan dipisahkan oleh warga sekitarnya,
(6).berselang kurang lebih satu jam setelah awal perseteruan tersebut, Dandi didatangi oleh 4 orang dirumahnya, yang masing-masing diketahui berinisial Tr, Lp, IL, dan MS selaku Oknum TNI AD. Dimana keempat orang tersebut diduga melakukan Pengrusakan dan Pengeroyokan hingga berujung pembacokan terhadap Dandi.
(7).Berselang kurang lebih satu jam setelah perseteruan itu, ada 4 orang mendatangi rumah korban, melakukan pengrusakan terhadap pintu rumah dengan cara mendobraknya, setelah itu, 4 orang tersebut memabawa senjata tajam berupa parang dan sangkur langsung melakukan penyerangan, dan akhirnya Dandi terkena 2 sabetan dikepala dan mengalami luka lebam. Kejadian itu disaksikan langsung oleh ibu korban dan keluarganya.
Selanjutnya,Termuat dalam Surat panggilan Panggilan Beberapa Saksi dari DETASEMEN POLISI MILITER XVI/1 DETASEMEN POLISI MILITER XVI/1-1 Surat panggilan No.PGL-01/1/IDIK/2024 tanggal 12 Januari 2024 untuk melaksanakan penyelidikan terhadap tindak pidana Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ( insial serma M.T),
Kemudian Atas terbitnya surat panggilan Saksi tersebut, Fadli Leo PH Korban menyampaikan “Kami tetap mengikuti proses peradilan militer yang berlaku, karna kami yakin dan percaya bahwa Polisi Militer Kabupaten Takalar dalam hal ini PM Takalar dapat bekerja sesuai dengan SOP karna para saksi korban sudah menerima panggilan hari senin tanggal 15 jam 9 untuk dimintai keterangan terkait apa saja yang mereka ketahui pada saat kejadian di lapangan Jadi kami tunggu perkembanganya.
Fadli Menambahkan, kami yakin petinggi TNI tidak akan tinggal diam, dalam proses ini, dan alhamdulillah Kami sampai hari ini masih menjalin komunikasi yang baik dengan bapak Dansub Denpom Kabupaten Takalar harapan kami di usut tuntas keterlibatan oknum dan di proses sesuai aturan yang berlaku di TNI.
“Kami akan kawal kasus ini sampai ke pengadilan militer, besar harapan kami serahkan semua kepada proses hukum yang berlaku, dimana keadilan harus ditegakkan,” tutup Fadli Leo.
Sementara Dansubdenpom XIV/1-1 Takalar, Lettu CPM Jamalaluddin, saat dihubungi oleh Fadli Leo PH dari Dandi terkait kronologi sebenarnya atas kejadian tersebut lewat yang telepon selular, mengatakan bahwa itu hak dari korban, masing-masing kedua belah berhak memberi keterangan.
“Silahkan, masing-masing kedua belah pihak punya hak memberikan keterangan, dan saya dengar, Ayah MS juga membuat laporan atas penganiyaan terhadap dirinya,” singkat Lettu CPM Jamaluddin, lewat telepon selular dengan Fadli Leo, Sabtu (13/1/2024).
Saat dikonfirmasi terkait penyampaian kronologi dari PH Dandi, Dansubdenma Takalar, Lettu CPM Jamaluddin mengatakan, keterangan, kejadian, dan berita ini sudah ia sampaikan kekomandannya.
“Para Penegak Hukum di Kabupaten Takalar mari kita Bersama menjunjung Tinggi Hukum Agar pihak pihak keluarga korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum secepatnya,” Tegas Fadli
Ditempat yang sama,EMIL SALIM, S.E Ketua Umum LSM GEMPAK- HAM Meminta untuk usut tuntas kasus penganiayaan yang di lakukan oleh oknum TNI AD yang terjadi pada 20 Desember 2023 di Desa kalukuang, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar.