Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Sabtu, Desember 7, 2024
BerandaMakassarFix, 2 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Daftar di KPU, Bawaslu...

Fix, 2 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Daftar di KPU, Bawaslu Sampaikan Imbauan dan Saran Perbaikan Lisan

TAKALAR | POROS RAKYAT NEWS.ID – Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar tahun 2024 ditutup hari ini pukul 23.59 Wita, Kamis (29/8/2024). Hingga hari terakhir masa pendaftaran, secara resmi 2 Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Takalar mendaftar di KPU Takalar yakni Pasangan Calon Muhammad Firdaus Manye dan Hengky Yasin serta Pasangan Calon Syamsari Kitta dan M.Natsir Ibrahim.

Ketua Bawaslu Takalar, Nellyati menyampaikan, kami telah melakukan pengawasan hari ini, Fix ada 2 pasangan calon yang telah mendaftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar masa bhakti 2024-2029.

“Terkait tatacara pendaftaran pasangan calon hari ini, keduanya telah dinyatakan diterima oleh KPU Takalar dan telah diberikan bukti tanda penerimaan. Kami juga telah melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap proses pencalonan ini, baik itu pencegahan terhadap pelanggaran administrasi melalui imbauan langsung ataupun saran perbaikan secara lisan telah kami sampaikan selama proses pengawasan yang dilakukan hari ini, “ujar Nelly.

Dalam imbauannya menegaskan agar netralitas seluruh pihak yang dilarang untuk tidak terlibat dalam politik praktis diantaranya ASN, TNI POLRI, BUMN dan BUMD, Kepala Desa, Aparat Desa serta BPD, tentunya kami sampaikan kepada kedua Bapaslon agar tidak melibatkan pihak yang dilarang tersebut.

Ince Hadiy Rachmat selaku pengampuh pengawasan pencalonan menyampaikan sejauh proses pengawasan yang kami lakukan sampai saat ini, kami belum menemukan bentuk dugaan pelanggaran, akan tetapi, jika masyarakat Kabupaten Takalar maupun seluruh stakeholder menemukan hal-hal yang keliru terhadap tatacara, prosedur dan mekanisme dalam proses pendaftaran calon serta dugaan pelanggaran baik itu pelanggaran etik, maupun pelanggaran lainnya, seperti netralitas ASN, Kepala Desa ataupun pihak-pihak yang dilarang, silahkan untuk melakukan pelaporan ataupun pengaduan di kantor Bawaslu Kabupaten Takalar ataupun di Kantor Panwascam terdekat.

Zahlul Padil, Kordiv HPPH Bawaslu Takalar berpesan agar semua stakeholder, Bapaslon maupun rekan-rekan Partai Politik untuk bersama-sama menyukseskan pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 di Kabupaten Takalar agar berjalan lancar, aman dan berkualitas, tutupnya.

LP : (SUTARMIN KORWIL PRMGI)

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments