Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Jumat, Desember 6, 2024
BerandaKriminalHakim PN Sungguminasa Kab. Gowa di Laporkan, Diduga Keras Manipulasi Keterangan Saksi

Hakim PN Sungguminasa Kab. Gowa di Laporkan, Diduga Keras Manipulasi Keterangan Saksi

GOWA | POROS RAKYAT NEWS.ID – Ahli waris tergugat 1 inisial MS (30) tahun, Desa Mangempang kec.Bungaya kab. Gowa melaporkan Hakim PN Sungguminasa ke Komisi Yudisial RI setelah mengabulkan gugatan penggugat dengan nomor perkara 71/Pdt.G/2023/PN SGM.

Hakim  diduga melakukan pelanggaran kode Etik dan perilaku pedoman hakim berupa hakim yang tidak profesional dan kesan memihak, serta keras manipulasi keterangan saksi yang tidak sesuai fakta persidangan

Manipulasi ini terungkap setelah para pemohon  banding / dahulu para tergugat membaca dengan seksama dan teliti atas putusan lengkap Majelis Hakim dan menyesuaikannya dengan Rekaman audio dan Vidio persidangan,

Ditemukan terdapat penghilangan keterangan saksi yang menguatkan alat bukti tertulis para pemohon banding / dahulu para tergugat, keterangan yang tidak diterangkan saksi dalam persidangan tetapi terdapat didalam putusan bahkan adanya keterangan yang diubah sehingga meliliki makna yang bertentangan, serta didapatkan keterangan yang dimuat didalam putusan yang tidak diterangkan oleh saksi,”ungkap ahli waris MS

Lanjut, MS tergugat 1, mengatakan bahwa Hakim tidak profesional dengan alasan hakim keliru dalam mempertimbangkan alat bukti tertulis para tergugat diatas bukti saksi dan adapun alat bukti tertulis di antaranya, PBB, sertifikat , Chek Plot dari BPN serta penguasaan fisik yang di keluarkan oleh pemerintah Setempat.

“Hakim lebih mempertimbangkan alat bukti penggugat berupa PBB yang pertama kali terbit 2011 yang dimana penggugat tidak memberikan alat bukti yang akurat saat persidangan,” ujar ahli waris MS, Kamis 09/05/2024

Selain itu, tergugat 1 MS sangat meragukan susunan majelis hakim termasuk diantaranya ; Benyamin SH Hakim anggota, Raden Nurhayati SH MH.Hakim anggota dan Yenny Wahyuningtyas P. SH M.H ( Hakim ketua) yang mengadili perkara No.71/Pdt.G/2023/PN SGM,

“Berdasarkan beberapa informasi kasus perdata yang diadilinya selalu mencurigakan, dimana sekitar 5 bulan yang lalu susunan majelis hakim pernah lagi memenangkan kasus perdata berupa alat bukti penggugat hanya PBB, sedangkan alat bukti tergugat adalah  rincik, dengan objek sengketa di kec. Pattallassang kab. Gowa, namun Putusan PN dengan susunan majelis hakim diatas di batalkan oleh pengadilan tinggi sulse,”tuturnya.

Semoga Pengadilan tinggi sulsel dengan nomor perkara diatas memberikan keadilan kepada para pemohon banding, dengan Lebih mempertimbangkan alat bukti pemohon banding sertifikat, Chek Plot dari BPN, PBB, serta pernyataan penguasaan fisik yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat, dan berharap pengadilan tinggi tidak mempertimbangkan alat bukti penggugat hanya berupa PBB yang tidak jelas dan tidak akurat.

sampai berita ini dinaikkan, pihak Media masih tetap berupaya menunggu konfirmasi kepada pihak terkait.(*)

Lp ; Sp

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments