Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Sabtu, November 2, 2024
BerandaMakassarKajari Gowa Tidak Memiliki Rasa Nasionalisme ; Bendera Merah Putih Lambang NKRI...

Kajari Gowa Tidak Memiliki Rasa Nasionalisme ; Bendera Merah Putih Lambang NKRI Sobek Berkibar Di Depan Kantor

Gowa || PorosrakyatNews.id-
Pada saat awak media meliput aksi mahasiswa demo depan kejaksaan negeri kabupaten gowa. Tak sengaja para awak media melihat lambang negara indonesia bendera Merah Putih berkibar di udara dalam keadaan sobek, Senin 20/02/2023.

Awak Media yang melihat kondisi Salah satu lambang Negara Indonesia yang di kibarkan di depan kantor Kejaksaan Negeri Gowa sangat menyayangkan, dimana sama-sama kita ketahui bahwa seluruh Aparatur Negara yang berkantor di kejaksaan sangatlah paham bagaimana menggunakan serta aturan dalam pemeliharaan Sang Saka Merah Putih ini, Sebagai Lambang Negara Indonesia (NKRI).

Aturan tentang pengibaran bendera telah diatur dan ditetapkan oleh UUD Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang didalamnya memuat sejumlah aturan terkait imbauan dan larangan pemasangan atau mengibarkan Bendera Negara Sang Saka Merah Putih dalam keadaan rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

foto : Kondisi Bendera Merah putih di Kantor kejaksaan Gowa

Ditempat terpisah Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) Alamsyah mengatakan bahwa Aturan pemasangan dan pengibaran bendera merah putih yang benar sudah diatur oleh UUD Nomor 24 Tahun 2009. oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Gowa telah mencederai dan menyalahi aturan UUD dan dapat di Sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut.

Negara ini sedang tidak baik baik saja, ditambah bendera sobek dan kusam dilakukan pembiaran yang dimana notabene ditempat ini (Kantor Kejaksaan Negeri Gowa) dipertaruhkan aturan dan paham akan UUD. Mari timbulkan rasa nasionalisme. Tuturnya”.

Selain itu, Alamsyah menambahkan bahwa bagi setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

“Semestinya Kepala Kejaksaan Negeri Gowa beserta jajarannya sudah paham akan hal itu, serta memperhatikan lambang negara tersebut, Bukan membiarkannya berkibar begitu saja dalam keadaan kusam dan sobek,”tambahnya.

Saat di konfirmasi ke kantor kejaksaan negeri gowa Kajari Bungkam dan hanya dijawab oleh kasi intel kejaksaan Muh.Yusuf mengatakan jangan dulu di naikkan beritanya, kami akan ganti bendera tersebut, tak ada unsur kesengajaan untuk mengibarkan bendera lambang negara dalam keadaan rusak dan kusam. Tutupnya(*).

Lp ; (ADP) P R M G I

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments