Bone.|.PorosRakyatNews.id.–Terbongkarnya pengiriman obat kedalam lapas ini berkat kesigapan sipir Lapas yang sukses gagalkan penyelundupan yang dilakukan Salah seorang Calon Pengunjung Lapas Watampone yang diketahui ARDIANA beralamat jl veteran kel.wallanae kec. tanete riattang kab. Bone, Rabu 1 Juni 2022 Pukul 13.15 Wita.
pengun jung yang diamankan ini mencoba menyelundupkan Obat Jenis Bebas terbatas Merk Grantusif sejenis Dextromethorpan,
Pengunjung ini pun diamankan dan di minta keterangan diruang Kamtib, Kasi Kamtib dan Ka. KPLP selanjutnya melaporkan kejadian tersebut Ke Bapak Kalapas, dan Kalapas sekaligus berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Bone.
Tim dari Polres Bone datang Ke Lapas dan melakukan pemeriksaan terhadap Calon Pengunjung tersebut, bersama dengan pengecekan barang bukti tersebut.
Dari tangan pengunjung ini barang bukti ditemukan sebanyak 5 Box ( 500 butir) dan sebuah HP Android Warna Putih, oleh pihak Lapas barang bukti ini sebwlumnya hendakl ditujukan kepada salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan yang bernama Taufan Arisandi Bin H. abdul Hafid.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan
Kelas II A Watampone SARIPUDDI NAKKU, S.Sos., S.H. mengatakan bahwa Obat batuk yang dibawa Oleh Calon pengunjung sering disalah gunakan oleh wargabinaan sehingga menimbulkan efek samping serupa dengan narkotika yang mengakibatkan kecanduan bahkan gangguan sistem saraf pusat mental dan motorik,”Ungkapnya.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata keseriusan Lapas Watampone dalam melakukan deteksi dini dan perang terhadap narkoba, laporan tersebut langsung diketahui oleh kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan(Red).
Laporan : Media Group Poros Rakyat
Admin ;Pardoko