Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Minggu, Januari 12, 2025
BerandaUncategorizedKeluarga Kades Lakukan Hak Jawab Sorotan GEPMAR diPilkades Desa Caramming Bulukumba, Salah...

Keluarga Kades Lakukan Hak Jawab Sorotan GEPMAR diPilkades Desa Caramming Bulukumba, Salah Tafsir

BULUKUMBA, porosrakyatnews.id.- Adanya pemberitaan yang dimuat diredaksi ini terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa di Caramming kecamatan Bontotiro Kabupaten Bulukumba yang telah dilaksanakan beberapa pekan yang lalu yang Syarat pelanggaran hukum.hari Jum’at (12/07) lalu.

Redaksi media ini menerima tanggapan sekaligus hak jawab dari salah satu keluarga kepala desa terpilih bahwa apa yang sebelumnya diberitakan tidak benar syarat pelanggaran hukum.

Narasumber yang diketahui bernama Andi Marzuki Najamudin Soba menuturkan apa yang terjadi tidak melanggar regulasi lantaran dalam aturan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Huruf H tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. menjelaskan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.

Dalam kasus kepala desa terpilih ini sendiri tidak pernah dijatuhi hukuman 5 tahun keatas dalam kasus yang pernah menjeratnya lantaran vonis kasus pak desa terpilih waktu 2023 itu hanya divonis 3 bulan penjara tuturnya.

Jadi saya kira salah tafsir itu kelompok GEPMAR terkait regulasi yang disebut dalam pemberitaan.

sementara Andi Marzuki Najamudin Soba mmenambahkan lewat media ini bahwa menanggapi masta umar bahwa saya sebagai keluarga dari kepala desa terpilih menanggapi serangan isu masta umar yang mengaku warga caramming dengan ini pernyataaannya masalah pidana 5 tahun yang diisukan diberitakan dimedia saya tidak menerima adanya berita bahwa pernah dipidana selama 5 tahun.

Sebelumnya Gerakan Pemuda & Mahasiswa Makassar (GEPMAR) menganggap Kades terpilih pernah tersangkut Peristiwa hukum sehingga Di pilkades Caramming, dianggap telah tercederai Konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Sulawesi Selatan pada khususnya,Setelah melihat beberapa alat bukti dan pengakuuan masyarakat Desa caramming memperkuat dugaan kami atas pelanggaran tersebut.

Andi Marzuki Najamudin Soba menutup pembicaraannya dengan mengatakan
apa lagi yang dimasalahkan karna proses pencalonan semua lolos dan memenuhi persyaratan aturan aturan sebagai calon.

Hak jawab pemberitaan sendiri dilakukan disalah satu kafe dimakassar pada senin sore (02/12/2024).

Lp.Mss

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments