Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Senin, Januari 13, 2025
BerandaBisnisKemenkumham Sulsel Pastikan Pelayanan Publik Berbasis HAM Rutan Enrekang dan Makale Berjalan...

Kemenkumham Sulsel Pastikan Pelayanan Publik Berbasis HAM Rutan Enrekang dan Makale Berjalan Dengan Baik

Makassar,PorosRakyatNews.id– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melakukan koordinasi Ke Rutan Kelas IIB Enrekang dan Rutan Kelas IIB Makale terkait pengumpulan data pelayanan publik berbasis HAM guna memastikan pelayanan publik berbasis HAM berjalan dengan baik.

koordinasi dilakukan oleh Subbidang HAM dari tanggal 18 – 20 Mei 2023, dengan TIm yang terdiri dari Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Agry Caesar, Pelaksana pada Divisi Yankumham, Wawan Darmawan, Andi Wahyu Iskandar, dan Pelaksana pada Divisi Administrasi Iman Asyhari.

Pengumpulan data ini dilaksankan melalui pengisian kuesioner Indikator Evaluasi Kebijakan Pelayanan Publik Berbasis HAM oleh Pegawai, wawancara langsung bersama Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan ketersediaan Sarana dan Prasarana pelayanan publik.

Kehadiran Tim disambut oleh Ka Subsi Pengelolaan pada Rutan Kelas IIB Makale, Piter Sanda dan Kepala Satuan Pengamanan pada Rutan Kelas IIB Enrekang, Muhammad Sain.

Agry mengatakan bahwa pengumpulan data ini merupakan penerapan dari Permenkumham No 2 Tahun 2022 yaitu pelaksanaan pelayanan publik yang berada di Unit Pelaksana Teknis harus sudah sesuai dengan ketentuan.

“Kedatangan kami disini adalah untuk memastikan bahwa pelayanan publik yang ada di disini sudah sesuai dengan Permenkumham No. 2 Tahun 2022, yaitu pelayanan yang tidak diskriminatif, bebas dari pungutan liar, transparan, akuntabel, profesional, integritas dan memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan berkualitas” kata Agry.

“Dan dengan adanya Permenkumham ini, penerapan prinsip-prinsip HAM harus sudah terlaksana pada pelayanan publik yang ada di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan.” lanjut Agry.

Lp ; (ICL) P R M G I

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments