Makassar,PorosRakyatNews.id.– Kasus sengketa tanah seakan tiada habisnya, Berdirinya sebuah bangunan megah RUMAH SAKIT SILOAM diatas FASUM Pemerintah Kota Makassar, tak menjamin keamanan hak masyarakat, Seperti halnya sebuah lahan yang berada di kawasan ekslusif tanjung bunga, Dimana Mayoritas di bawah Naungan PT. Gowa Makassar Tourism Development dikeluhkan oleh salah satu warga, Sabtu 23 Juli 2022
Pemilik lahan Ibu Tresia Tumingkol, yang didampingi oleh POROS RAKYAT INDONESIA, memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia (RI) Jokowi Widodo, pihak Kapolda Sulsel, Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, menolong korban ibu Teresia Tumengkol warga Makassar, untuk mendapatkan keadilan.
“Dimana Lahan miliknya diduga diserobot sejak tahun 2011, Ibu Teresia Tumengkol berharap bisa dibukakan akses sarana jalan masuk ke lahan lokasi jalan METRO TANJUNG BUNGA, yang dibangun Rumah Sakit Siloam Kotamadya Makassar Padahal Itu Adalah sebuah Fasum pemerintah Kota Makassar.” Ucap Ketua Poros Rakyat Indonesia
Ibu Teresia Tumengkol mengaku dirugikan oleh PT. GMTD terkait dugaan klaim sepihak dan penutupan akses ke lahan miliknya yang terletak di Jl. Metro Tanjung Bunga tepat di samping RS. Siloam Makassar yang kini adalah sebuah FASUM dimana seplane tersebut sengaja disembunyikan oleh oknum kepala dinas yang terkait didalamnya.
Menurut keterangan, alasan PT.GMTD melakukan pembangunan sebab lahan tersebut telah di beli melalui HJ. Najamiah Muin. Tetapi setelah melalui proses investigasi terbukti, Hj. Najmiah benar menjual lahan miliknya ke PT. GMTD berdasarkan PPJB 06 September 2010. Ditahun 2011, diatas lahan milik saya dibanguni pondasi dan tembok seluas kurang lebih 3.000 m2, saya datangi PT. GMTD tapi tidak dilayani dengan baik”.
“Benar PT. GMTD membeli lahan Hj.Najmiah yang terletak di samping lahan milik Ibu Teresia tetapi sesuai dengan ukuran dan blok milik Hj. Najmiah sendiri dan tidak melewati batas lahan milik Teresa, tetapi yang terjadi PT. GMTD membangun pagar tersebut diatas lahan milik Teresia”Ungkap Ketua Poros Rakyat
Dijelaskan pula, pihak PT. GMTD ditahun 2014 mendatangi Teresa untuk memanjar lahan milik Teresa sejumlah 1 (satu) Milyar Rupiah menimbang hasil mediasi di kepolisian yang menyarankan PT GMTD untuk membeli Jika benar membutuhkan lahan tersebut.
”Pihak PT. GMTD mendatangi Ny. Teresa di kediamannya dengan kesepakatan pembelian dengan harga 20 Milyar yang terpanjar senilai 1 (satu) Milyar dengan perjanjian lunas selama 2 minggu jika tidak uang panjar dinyatakan hangus. Namun GMTD ingkar”, sambungnya.
Ketua Umum Poros Rakyat Indonesia, M Jafar Zainuddin Dg Emba menyatakan kesepahamannya bahwa apa yang dilakukan pihak GMTD diduga adalah suatu tindakan pemerkosaan hak terhadap Theresia Tumengkol bahkan sebuah FASUM pemerintah kota makassar dibangun sebuah RS. Siloam yang jelas-jelas melanggar aturan Negara.
“kami siap menjadi Garda terdepan untuk menuntaskan kasus mafia tanah yang telah terjadi di Makassar, sebagai mana acuan Pemerintah RI mengeluarkan stagman bahwa kita harus menindak tegas pelaku Mafia Tanah di seluruh Republik Indonesia”,Tegasnya.
Seluruh Tim pendamping dari POROS RAKYAT, FAKK, APMI, BIN PROJAMIN, KASERA mengambil sikap untuk terus mengawal kasus ini, Sampai Menunggu DPRD Kota Makassar untuk bisa di percepat agar ada Kejelasan Lokasi Teresia terkait FASUM Pemerintah Kota Makassar yang dijadikan RUMAH SAKIT SILOAM yang banyak merugikan lahan masyarakat(Red).
Hingga berita ini dimuat Belum dan masih menunggu konfirmasi resmi dari GMTD serta pihak terkait.
Laporan : Media Group Poros Rakyat
(Group Media Poros)