Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Senin, Oktober 14, 2024
BerandaKriminalKetum Poros Rakyat Indonesia Angkat Bicara, Pelaku Tambang Di Desa Romangloe Kec....

Ketum Poros Rakyat Indonesia Angkat Bicara, Pelaku Tambang Di Desa Romangloe Kec. Bontomarannu Kab.Gowa Di Duga Terancam Masuk Bui

GOWA,Poros Rakyat News.ID-
Ketua Umum Poros Rakyat Indonesia bersama Tim kembali gruduk tambang ilegal di Desa Romangloe Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa. Hal tersebut dilakukannya karena adanya temuan langsung oleh Tim Pencari Fakta DPP Lembaga Poros Rakyat Indonesia, apa lagi diketahuinya bahwa tambang tersebut di duga tidak memiliki ijin berupa (SIU) makanya digruduk,
Minggu,25/09/2022

Ketua umum Poros Rakyat M. Jafar menyebut pelaku dengan sengaja melakukan penambangan tanpa memiliki legalitas yang sah berupa izin usaha pertambangan operasi produksi (lUP OP) dan registrasi izin usaha jasa pertambangan (lUJP). Maka Pelaku Tambang itu di sebut Ilegal dan itu dapat di pidanakan, Ujar Ketum Poros Rakyat Indonesia dengan tegas.

Adapun barang bukti di lokasi tersebut berupa 3 cas exkapator dan sejumlah mobil dum truck yang saat itu sedang antri menunggu pengisian material

Tim Pencari Fakta DPP Lemabaga Poros Rakyat mengatakan kepada Media, Tambang Ilegal sangatlah meresahkan karena selain merusak alam dan menimbulkan kerugian Negara juga membahayakan bagi pelakunya sendiri dan juga masyarakat sekitar jika sampai terjadi lonsor dan sebagainya.

Ditambahknnya bahwa “Pengelolah tambang tersebut berinisial “T” dan yang punya alat excapator berinisial “G” serta penanggung jawab berinisial “P” beralamat di bonto-bonto berdampingan sungai jeneberang desa romangloe, kecamatan bontomarannu, kabupaten gowa.

Dan para oknum pelaku terancam dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Semua yang terlibat pasti. ditindak termasuk menelusuri siapa pembeli dari batu bara yang dikeruk secara tidak sah ini,” ucap M. Jafar.

Laporan : Bakri DT

(Media Group Poros Rakyat Indonesia)

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments