Takalar,Poros Rakyat News.ID
Adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang diketahui korban seorang warga di Dusun Saro Desa Bontokanang Kecamatan Galesong Selatan, resmi melaporkan ke Polres Takalar terhadap terduga pelaku Pada Hari Sabtu (08/10/2022)
Sehingga Atas insiden tersebut membuat korban tidak terima atas perbuatan yang dilakukan oleh terduga pelaku, sehingga korban melaporkan ke pihak Kepolisian Polres Takalar dengan surat tanda terima laporan nomor: STTLP/B/467 /X/2022/SPKT.
Usai korban melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada dirinya yang di Desa Bontokanang beberapa waktu lalu menjadi tanda tanya pasalnya sampai saat ini pihak berwajib belum mengambil tindakan, atas apa yang telah dilakukan pelaku terhadap diri korban.
Penganiayaan yang di alami oleh korban atas Nama Acce Daeng Te’ne sampai dirawat di Rumah Sakit Padjonga Daeng Ngalle, dalam perawatan mulai dari tanggal 9/10 sampai tanggal 13/10/2022, sementara pihak terduga pelaku masih belum di amankan.
Saat dikonfirmasi oleh awak media ini, saudara korban inisial (KC) mengatakan, menyesalkan lambatnya penanganan kasus ini oleh pihak oknum Polres Takalar dan Polsek Galesong Selatan (Galsel), dalam menangani persoalan ini sampai pelaku belum diamankan sampai sekarang.Tuturnya
Lanjut dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Takalar melalui pesan wattsaffnya mengatakan, “[10/10 23.49] Bantu hadirkan sja saksi saksinya di penyidik kami penyidik akan sesuai dgn prosedur. Penyidik pak akan melakukan pemeriksaan saksi saksi dalam proses kami ada tahapan dari penyelidikan jika ada pidana didukung 2 alat bukti akan gelar perkara ke tahap penyidikan. korban melapor pada hari Sabtu yah laporannya Senin masuk kemudian kami disposisi ke ke polsek galesong untuk penanganannya anggota lagi melengkapi surat perintahnya pak untuk dasar mengundang dan klarifikasi korbannya, “ucapnya.
Terus lanjut dikonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Galsel, terkait perkembangan penyelidikan terhadap korban penganiayaan atas Nama Acce Dg te’ne, Kanit Reskrim menjawab dengan singkat, “Sudah diundang semua saksi-saksi’
Aktivis Geram dalam prinsip Equality Before The Law menyampaikan antara Lain :
1).Peristiwa Hukum Delik Penganiayaan sudah menjadi konsumsi informasi Publik,berharap tuntaskan diselesaikan secara Normatif agar tidak ada lagi Gonjang-Ganjing Isu Liar Dan mengharapkan Penuh Harap agar Kepolisian Resort Takalar Menjadi sebagai Champion menuntaskan Penyelesaian Delik Penganiayaan yang dialami Acce Dg te’ne
2).azas Legalitas jangan biarkan hukum berlaku surut
3).berikan Acce Dg.aTe’Ne kepastian Hukum sebagai tujuan hukum pidana
.“tutupnya