Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Kamis, September 19, 2024
BerandaBugisLembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) Sorot Proyek Jembatan Kembar Parepare Terkait Dana...

Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) Sorot Proyek Jembatan Kembar Parepare Terkait Dana yang Hilang, PPTK Sebut Dirinya Terpaksa!!

Takalar ||| PorosRakyatNews.id-
Sulsel | Mendengus sejumlah Tokoh masyarakat menanti kapan selesainya Proyek jembatan Kembar Kota Parepare Sulsel. Sampai kini, nampak belum ada sinyal kuat dalam merampungkan kegiatan tersebut, meski sudah melewati batas waktu pekerjaan yakni per 31 Desember 2022.

Sekjen LAKIN Ikhsan Mapparenta Dg Tika menuturkan bahwa Proyek dengan Anggaran 28 M lebih, bantuan dari Keuangan Pemda Sulsel senilai 30 M, anggarannya diduga raib entah kemana bahkan dana proyek tersebut diduga sudah ludes, entah siapa nantinya bertanggung jawab.

” Proyek Jembatan kembar ibarat mengurai benang kusut, karena prediksi saya, uang proyek itu seolah hilang tanpa bekas, justru yang sangat dirugikan adalah pihak Kontraktor sementara bobot proyek itu ditaksir belum mencapai 50% dan belum rampung,”tuturnya.

foto : Jembatan Pare-pare

Menelisik hal itu, PPTK Proyek Jembatan Kembar Haeruddin saat di konfirmasi melalui telpon genggam saat berada di Kantor Dinas PU, Justru menyebut bawa dirinya diangkat Kabag Bina Marga, karena tidak ada yang mau menduduki jabatan tersebut, Padahal dia baru saja terangkat jadi PNS.

“Saya PNS Tahun 2019 Pak, hanya dalam keadaan terpaksa saya menerima jabatan itu,” Katanya. sekaitan dengan permasalahan Jembatan kembar, maka tidak dapat memberi keterangan yang jelas.

Masa kontrak pengerjaan jembatan kembar di mulai Tanggal 25 Juli, hingga batas waktu 31 Desember 2022. Pemenang tender PT. Halal Barakallah Utama.

UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [JDIH BPK RI](*).

Lp ; P R M G I

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments