Takalar.|.PorosRakyatNews.id.- Keberadaan tambak udang yang berada di desa punaga kabupaten takalar sulawesi selatan menimbulkan keresahan sejumlah petani rumput laut utamanya yang berada tepat di pembuangan limbah tambak udang Pasalnya, limbah tambak udang diduga mencemari area budi daya rumput laut. Hal itu dikeluhkan warga setempat.
Aktivis Lembaga Poros Rakyat DPD Takalar menyoroti keberadaan tambak Udang Yang berda didesa Punaga diduga terjadi pencemaran Laut. Tambak udang sendiri di desa punaga berdasar hasil pantauan Tim DPP dan DPD lembaga poros rakyat indonesia bersama group media Poros ada empat usaha tambak udang yang beroperasi dan diduga keempatnya tak memiliki Sistim Instalasi Penjernihan Air Limbah (IPAL).Kamis, (19/05/2022).
Dari hasil wawancara beberapa warga yang merupakan mayoritas petani rumput laut dan nelayan menjelaskan bahwa air yang keluar dari usaha tambak udang sangat kotor. Diduga air tersebut murni limbah. Tanpa ada penampungan akhir, bahkan menimbulkan gatal tak hanya itu mempengaruhi beberapa petani rumput laut yang berada dekat pembuangan limbah mengalami rumput lautnya menurun kwalitas dan hasil panen.
Tim Lembaga Poros Rakyat Indonesia mengambil sampel air untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium yang nantinya akan dijadikan rujukan tambahan untuk melaporkan pengusaha tambak udang di Desa Punaga Kabupaten Takalar.
Tim Lembaga Poros Rakyat Indonesia yang melakukan investigasi lapangan diKabupaten Takalar, Tujuannya sendiri bukan mencari kesalahan akan tetapi Agar para pelaku usaha tambak udang masuk dalam standarisasi yang sudah diatur dalam regulasi ber Usaha Oleh pemerintah. saya Djafar Sainuddin selaku Ketua DPP bersama Herman Mansyur Ketua DPD Takalar Lembaga Poros Rakyat Indonesia menhimbau pengusaha Tambak Udang mengedepankan dampak budayakan ekosistim jangan karna faktor usaha melupakan aturan tutur Dajar Sainuddin daeng emba(Ketum DPP Poros Rakyat).
Djafar Sainuddin yang sebelumnya berkunjung dan mendapat penjelasan dari balai riset tambak udang yang dikelola kementerian kelautan dan perikanan. menuturkan selain dampak dari pengelolaan tambak yang tidak sesuai dengan kaidah lingkungan hidup, tentu akan merugikan ekosistem disekitarnya lantaran limbah dari pembuangan air tambak dan lumpur endapannya mengandung bahan organik mengandung bakteri, virus dan patogen lainnya.
“Itu akan menyebabkan penyakit bagi biota laut, bahkan akan menyebabkan penyakit terhadap manusia jika terkena limbah tambak itu. Jadi sistem pengelolaan limbah tambak udang seharusnya menjadi bagian penting pra syarat dalam membuat izin pembangunan tambak,” tutup Djafar Sainuddin daeng ngemba.
Laporan: Tim Investigasi LPRI