Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Senin, November 4, 2024
BerandaKriminalMampukah APH di Sulsel Laksanakan Perintah Undang Undang Tindaki Toko Bangunan Rajawali...

Mampukah APH di Sulsel Laksanakan Perintah Undang Undang Tindaki Toko Bangunan Rajawali Jaya Sakti,!?

Makassar | PorosRakyatNews.id – Tim Investigasi Poros Rakyat Media Group Indonesia (PRMGI) menanti janji Aparat Penegak Hukum (APH) akan atensikan gudang tempat penyimpanan besi ilegal milik toko bangunan Rajawali Jaya Sakti.

Sementara Dinas Perdagngan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Makassar akan melakukan kordinasi ke Balai Pengawsan Tertib Niaga (BPTN) Kementran Perdagangan Rakyat Indonesia (Kemendag RI) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) guna menindak lanjuti secara tegas para pelaku usaha yang diduga melanggar peraturan daerah.

Ketua Investigasi PRMGI, Ramli mengatakan kepada pihak dinas terkait untuk segera bertindak sesuai pernyataan pihak Pemeritah Kota Makassar dan pihak APH.

“Semoga hasil investigasi tim beberapa hari lalu yang sedang virat akhir-akhit ini disejumlah media online PRMGI hahwa toko bangunan Rajawal Jayai Sakti yang terletak di Jalan Rajawali I, Kecamtan Mariso diduga edar luaskan disejumlah toko-toko di Sulsel dan di para kontraktor, besi ilegal atau besi yang tak berlogo Standar Nasional Indonesia (SNI)” ungkapnya, Senin (18/06/2023)

Ditelusuri lebih lanjut guna mendpatkan informasi guna bisa mendapatkan bukti agar dugaan tersebut bisa dibuktika, dirinya juga mendapatkan informasi bahwa besi ilegal yang diedarkan toko Rjawali Jaya Sakti diduga dipesan di salah satu pabrik besar diluar dari Provinsj Sulawesi Selatan (Sulsel)

“Dari informasi yang kami himoung saat ini dari berbagi sumbet besi ilegal tersebut duduga barang dari pabrik besi betong di Kota Surabaya, tiap kali pemesanan itu diduga 1 kapal veri dan dibongkar di Pelabuhan Kapal Paotere” jelasnya Ketua inveatigasi

Tak hanya itu salah satu sumbet yang tak ingin disebutkan namanya membocorkan informasi dan enggan menjelaskan secara detail kejadjannya, bahwa tidak lama ini ada 4 toko bahan bangunan di dua daerah, diluar dari Kota Makassar telah diamankan oleh APH namun

“Ada 4 toko yang diamankan oleh pihak APH pada saat itu dan barang bukti besi ilegal yang diamankan pada saar itu, kurang lebih 10 ribu batang tiap toko, kemudian keempat pemilik toko tersebut mengaku ke APH bahwa besi itu milik Toko Rajawali Jaya Sakti” ujarnya saat diwawancarai disalah satu warkop di Makassar

Lebih lanjut kata narasumber juga membeberkan keempat orang yang diamankan APH diduga telah menyuap sejumlah uang agar perkara tersebut tak ditindak lanjuti atau di proses.

“Diduga kasus tersebut tidak diprosea oleh APH lantaran pemilik toko tersebut membayar dengan nilai Rp 150 juta 1 toko, jadi kurang lebih Rp 600 juta yang diberikan APH dari keempat toko, namun yang buat saya herang toko RajaWali Jaya Sakti tak diproses sama sekali padahal keempat pemilik toko tersebut menunjuk ke Toko Rajawali Jaya Sakti” tambahnya

Dari informsi yang dihimpung tim Imvetigasi, Helmi selaku Humas PRMGI juga ikut angkat bicara mengtakan bahwa diduga keempat pemilik toko yang diamankan oleh APH adalah kerja kotor pemilik Toko Rajawali Jaya Sakti

“Saat ini ada 3 kemungkinan yang patut diduga hingga pemilik besi ilegal tersebut masih bebas menjual yakni, yang pertama diduga kerja kotor pemilik besi tersebut, yang kedua diduga keempatnya ketauan main belakan atau pesan lain besi, untuk yang ketiga diduga kuat dirinya juga mennyuap APH agar tidak diprose, namun saya hanya menduga untuk pembuktiannya itu bukan kapasitas saya, disini yang saya sampaikan hanya menyampaikan informasi lewat pemberitaan itu juga yang bisa buktikan benar aan tidaknya kembali lagi Penyidik” terangnya, Senin (18/06)

Lp (IMDT)

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments