Gowa,Porosrakyatnews.id.- Peristiwa pengeroyokan yang terjadi di jalan Malino di lingkungan Galogoro kelurahan Bontoramba pada tanggal 24 Desember 2023 sesuai dengan hasil laporan polisi .LP/B/1394/XII/2023/SPKT/POLRES GOWA/SULAWESI SELATAN.
Korban diketahui bernama Sumpena dan pelaku tercatat bernama thamrin dn yaya.
Kronologis kasus bermula saat Korban pada saat itu datang untuk menemui saudaranya yakni Indah DG Saking, di lingkungan Galogoro kelurahan Bontoramba untuk bersilaturahmi di tengah perbincangan datang dua orang yaitu lelaki Yaya dan Tamrin di tengah perbincangan pelaku tidak terima perbicangan tersebut, dan akhirnya menganiaya korban, sampai korban tersungkur dan terjatuh.
Korban pun melapor di Polres Gowa namun korban dan keluarganya heran kenapa pelaku setelah 12 hari kejadian baru pelaku diperiksa dan parahnya setelah diperiksa kabarnya pelaku disuruh pulang.
Akibat peristiwa tersebut korban sangat keberatan bersama keluarganya, karena di mana pelaku masih bebas berkeliaran dan seperti orang yang kebal hukum, untuk itu meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera memproses penahanan pelaku, karena di duga sangat meresahkan bagi keluarga kami.
Di lain pihak beberapa Ormas termasuk Ketua DPP L Pace dan Ketua Pemantik kabupaten Gowa sangat menyayangkan pemeriksaan tersebut, karena di mana pelaku setelah selesai di periksa di suruh pulang, padahal pelaku nyata nyata banyak terjadi penganiayaan pada waktu itu ,Hingga pelaku saat ini masih berkeliaran. dan bahkan kabarnya salah satu pelaku sempat membawa sajam dan sajam itu dimankan oleh binmas polsel Somba Opu tutur dg Gau.
Sementara itu kasat reskrim polres gowa AKP Bachtiar yang dikonfirmasi via chat whatsapp hanya memberikan tanggapan singkat “Masih proses lidik dan menunggu hasil VER”,. tutupnya.
Lp: Mss