Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Kamis, Desember 12, 2024
BerandaKriminalPerselingkuhan ASBR Warga Jeneponto Dengan Istri Orang, Ketua DPW Pemantik Sulsel: Berikan...

Perselingkuhan ASBR Warga Jeneponto Dengan Istri Orang, Ketua DPW Pemantik Sulsel: Berikan Keadilan Kepada Sang Suami

JENEPONTO | POROS RAKYAT NEWS.ID – Seorang pria berinisial ASBR, warga Kassi-Kassi Jeneponto, menjalin hubungan gelap dengan seorang wanita berinisial DN, yang diketahui masih berstatus sebagai istri dari inisial JML warga Kampung parang Cameka, Bangkala, Jeneponto,rabu (04/09/2024).

Kabar perselingkuhan ini mencuat ke permukaan setelah beberapa kali (JML) sang suami memorgiki perbuatan hina sang istri (DN) dengan (ASBR) pria dari Kassi-kassi tersebut diatas mobil berdua di sekitaran kota kabupaten Jeneponto dan beberapa foto mesra dipeluk di dalam kamar.

Foto : 2 LP sang suami (JML) sebagai pelapor

Dalam keteranganya di depan awak media, (JML) sang suami menyampaikan, peristiwa perbuatan perselingkuhan tersebut sudah pernah di laporkan Dugaan Perzinahan kepihak Polres Jeneponto Bagian Kanit PPA pada bulan Maret 2024.

Namun, dalam keadaan manusiawi mempertimbangkan melihat 3 orang anaknya dan satu anak tirinya saya, akhirnya mencabut laporan polisinya dengan perjanjian damai agar DN & ASBR tidak mengulangi perbuatan perzinahan dan perselingkuhan,”ungkap (JML) sang suami

(JML) sang suami menambahkan, Ada pihak dari polres Jeneponto yang hadir menyaksikan perjanjian damai tersebut,dan pihak penyidik menyampaikan ke saya,kalau kedapatan berduaan lagi,Cukup di foto saja, kami akan proses hukum kembali.

Atas kejadian ini, Saidiman Ketua DPW Lembaga Pemantik Sulsel dan selaku Putra Kabupaten Jeneponto angkat bicara, Meminta kepada kapolres Jeneponto, berikan kepastian dan kejelasan hukum Pasal 284 KUHP,agar sang suami (JML) mendapatkan keadilan.

Foto : Saidiman Ketua DPW Lembaga Pemantik Sulsel, sangat mengecam keras perbuatan perselingkuhan tersebut.

“Atas perjanjian damai yang di buat sebelumnya telah di langgar,di ulang kembali oleh kedua pelaku ,harusnya keduanya diberi sangsi hukum” Jelas Saidiman

Saidiman juga mengungkapkan,Keinginan Besar dan saya percayakan kepada Polres Jeneponto agar kasus ini di proses sesuai hukum yang berlaku dan ini adalah kasus siri juga.

Diketahui JML Dan DN adalah pasangan suami istri Sah dan memiliki 4 orang anak.

selanjutnya, (JML) sang suami juga telah melaporkan DN (istri) atas dugaan pengacaman bulan 08/2024.

Sampai berita ini diterbitkan, kami masih menunggu konfirmasi dari pihak terkait.(*)

(BERSAMBUNG)

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments