Takalar,PorosRakyatNews.ID-
Dusun Satangnga Laut, Desa Mattiro Baji, Kecamatan Kepulauan Tanakeke merupakan Gugusan Pulau Bagian Dari Kabupaten Takalar,Yang Terletak Jauh Dari Kota Kabupaten Dan Di Batasi Oleh Laut.
Setiap Pemdes Pasti Memiliki Aset Desa Baik Berupa Tanah Atau Bangunan,
Lapangan Olahraga Yang Dulunya Pernah Menjadi Aset Desa Mattiro Baji selama 30 Tahun Dan kini Telah di miliki Sebagai Hak milik pribadi,bukan milik desa lagi
Lapangan Olaraga Di Desa Mattiro Baji Takalar Bisa ada Keberadaannya Sebagai Lahan Lapangan Di bangun ditata ulang kembali pembangunanya Melalui program TNI untuk Membantu Rakyat Dalam pembangunan yang di kenal dengan nama ” TNI Masuk Desa ” Pada Masa itu
Adanya Lapangan olahraga sebagai Tempat Hiburan Bagi anak-anak dan Masyarakat Desa Mattiro Baji Baik Itu Bermain Sepak Bola,Takraw atau Kegiatan 17 Agustus tiap Tahun,kesemuanya itu merupakan bagian Tujuan Pembangunan UUD 45 alinea Ke-4 Mensejahterakan Rakyat,.
Kini Lahan Tersebut sudah Terdapat Galiang Dalam dan Galiang Memanjang Untuk mengambil Material Pasir,Hari Sabtu (07/1/2023)
Kejelasan dan Kepastian Hukum,Ketentuan Rujukan Aturan Tentang Aset Desa yaitu :
1) undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Bab III pasal 10 ayat 2 yang menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan menjadi kewenangan daerah dalam menjalankan otonomi yang seluasnya-luasnya untuk mengatur urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
2).ketentuan tentang pengelolaan aset Desa diatur dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2016 yang mengacu pada pedoman pengelolaan aset desa dalam mengelola asset desa,dimana aturan ini mempertegas bahwa :Aset desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah desa.
3).Pengelolaan aset desa dilakukan ketika pemerintah desa telah membaginya dalam beberapa bidang, seperti pembagiannya untuk kesejahteraan masyarakat, pendidikan, kesehatan, dan mungkin juga untuk perekonomian,
Kami dari Tim Media Poros Rakyat News melakukan Penelusuran Konfirmasi Kepada Pemerintah Terkait Mengenai Bukti Kepemilikan lahan Lapangan Tersebut belum Ada Respon Pihak Terkait,Ada apa Ini.”Ucap Muh.Hamsar, S.H
Setiba Tim Media di Kantor Desa,Kepala Desa Tidak Ada dn Staf Desa Pun Tidak Ada,,dari keterangan warga Sekitar Kantor Desa Menjelaskan Bahwa untuk urusan pemerintahan dan Pengurusan Administrasi Desa, Harus Menyebrang Laut kembali ke kota Parikrisi karna Kantor Kesekretariatan Desa Mattiro Baji Ada Di Perumahan Istana Permai (Di Dalam Kota Kabupaten Takalar )
Ikshan Mapparenta Dg.Tika Humas Lembaga Antikorupsi Nasional (LAKIN) angkat Bicara, meminta kepada Pj Bupati Takalar Dr.Setiawan Aswad, M. Dev. Plg Sesuai Dengan Good Goverment Agar Melakukan Penegasan Hukum terhadap UU.No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Negara dan Penerapan azas Legalitas Hukum supaya Tidak Berlaku Surut, untuk Mengevaluasi Kembali Kinerja Administrasi Pemerintahan Kecamatan Kepulauan Tanakeke dan Pemdes Mattiro Baji,Terhadap Pelayanan masyarakat Di Kantor Desa Dan Memberikan Ruang Pembuktian Kepemilikan Lahan Lapangan olahraga apakah itu Aset Desa Atau Tidak.
Sampai Saat ini Kami Menunggu Konfirmasi Dari Pihak Terkait.
(Bersambung)
(PRMGI)