Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Senin, November 4, 2024
BerandaKriminalPoros Rakyat Duga Indikasi Iuran Lampu Pedagang Pantai Losari diPungli Satpol PP...

Poros Rakyat Duga Indikasi Iuran Lampu Pedagang Pantai Losari diPungli Satpol PP Makassar

Makassar. PorosRakyatNews.id- Pantai Losari Jalan Metro Tanjung Bunga, Maloku kelurahan Ujung Pandang Kota Makassar, menjadi sorotan publik alhasil setelah Devisi Pencari Fakta Poros Rakyat Indonesia mempertanyakan kepada beberapa penjual pisang Epe yang tiap malam di target untuk membayar iuran lampu yang begitu fantastis dengan memakai batas waktu dan pembayaran yang cukup besar, Kamis 23/06/2022.

Humas Poros Rakyat Indonesia Ikhsan Mapparenta Dg Tika menuturkan setelah konfirmasi bersama penjual Pisang Epe mengatakan bahwa setiap penjual ditarget dengan harga fantastis dimana setiap penjual harus membayar satu Gerobak dengam balon lampu besar harga minimal Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) tiap hari sedangkan lampu kecil sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah) tiap hari.

” Setelah di hitung dengan jumlah Gerobak yang terdaftar ada 80 STAN yang besar lalu dikali Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) setiap malam mencapai Rp. 800.000 (Delapan ratus ribu rupiah) sedangkan 24 STAN Kecil dikali Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) setiap malam mencapai Rp. 120.000 (Seratus ribu rupiah), dimana dengan jumlah keseluruhan mencapai total Rp.920.000 (Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) tiap malam. Kalau dihitung selama 30 hari atau perbulan maka jumlah pemasukan sebesar Rp. 27.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah), pertanyaannya kemana aliran dana tersebut,”Tegasnya.

Ikhsan Mapparenta Dg Tika selaku Humas Poros Rakyat Indonesia menambahkan bahwa pemakaian lampu yang ditarget yang memakan batas waktunya dimulai sejak dari jam 06.00 sore sampe jam 11.000 malam sangat berkesan dan menjadi tempat pendapatan Satpol PP Kota Makassar yang belum tau jelas kemana aliran dana itu arahnya, oleh karena itu kiranya pihak yang terkait terkusus Satpol PP Kota makassar agar bisa tranparansi kepada kalayak publik dan masyarakat jangan sampai di buat susah bagi para pedangan yang hanya tergantung hidupnya dari Jualan Pisang Epe,”Ungkapnya.

Pungli dapat dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, Secara umum pungli dapat berdampak terhadap ekonomi yang tidak stabil, kesenjangan sosial, merusak tatanan budaya, meresahkan masyarakat, merusak wibawa dan kepercayaan publik terhadap pemerintah, bahkan menghambat investasi dan pembangunan(Red).

Laporan ; Media Group Poros Rakyat

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments