Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Kamis, September 12, 2024
BerandaInternasionalPoros Rakyat Indonesia Temukan Bank BRI di jeneponto diduga Hilangkan Agunan Nasabahnya

Poros Rakyat Indonesia Temukan Bank BRI di jeneponto diduga Hilangkan Agunan Nasabahnya

Jeneponto. PorosRakyatNews.id – Terjadi lagi Seorang nasabah Bank Plat merah mengeluh pelayanan Kantor Unit BRI Balang yang berlokasi di Jalan Pahlawan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan.

Nasib nahas nasabah tersebut di ketahui bernama Baharuddin Daeng Lolo Seorang Petani warga Bontang, Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, dimana sertifikat Tanah yang menjadi agunan saat melakukan pinjaman diduga dihilangkan oleh pihak Bank.Jumat (10/062022).

Hal ini terungkap setelah korban disaat ia telah melunasi utangnya di Bank milik BUMN ini, ternyata surat tanah yang dijadikan agunan (jaminan utang) diduga raib lantaran sudah hampir setahun pihak bank tak dapat memberikan jaminan tersebut dan hanya terus menjanji janji nasabah.

Kasus salah satu nasabah BRI di jeneponto tercium oleh Lembaga Poros Rakyat Indonesia dan akan melakukan pendampingan terhadap korban, melalui Ahmad Sijaya Humas Wilayah Sulsel 1 Lembaga Poros Rakyat Indonesia angkat bicara terkait dengan kelalaian Bank dengan dugaan menghilangkan dokumen , Bank memiliki kewajiban untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan menerbitkan kembali dokumen yang hilang dan mengganti kerugian.

Dari uraian nasabah yakni Baharuddin Daeng Lolo, pihak bank tdiduga melakukan Kelalaian Bank dan dianggap melanggar prinsip atau landasan utama keberadaan bank yaitu kepercayaan masyarakat sebagaimana di maksud dalam UU Perbankan (UU No. 10 tahun 1998). Selain itu sebagai konsumen berdasarkan UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999) akibat kerugian yang anda alami maka bank sebagai pelaku usaha wajib bertanggung jawab (pasal 19 UU Perlindungan Konsumen). Selain dalam peraturan perundang-undangan terkait tanggung jawab bank secara khusus terkait aset konsumen juga diatur dalam peraturan otoritas jasa keuangan pada Pasal 25 Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, yang mengatakan bahwa “ Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menjaga keamanan simpanan dana, atau aset konsumen yang berada dalam tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan”. Lebih lanjut ketentuan Pasal 29 POJK NO. 1/2014 menyatakan bahwa “Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian, pengurus, pegawai Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan Pelaku Usaha Jasa Keuangan”.

Terkait perbuatan tersebut dapat juga dikategorikan penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP. Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang. Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang/uang tersebut pada dasarnya adalah milik milik orang lain

Sehingga kasus Bank BRI Unit Balang Jeneponto ini akan melakukan pendampingan lembaga teehadap salah satu nasabah yang menjadi korban.

Sementara itu tim redaksi media Porosrakyatnews.id menunggu dan terus berupaya lakukan konfirmasi resmi dari Bank BRI unit Balang Jeneponto terkait pemberitaan ini.

( Group Media Poros Rakyat/Mss)

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments