Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Minggu, Desember 22, 2024
BerandaInternasionalPoros Rakyat Laporkan Kepsek SMA Muhammadyah Limbung Gowa Diduga Diktator Keluarkan Enam...

Poros Rakyat Laporkan Kepsek SMA Muhammadyah Limbung Gowa Diduga Diktator Keluarkan Enam Siswanya

Gowa,PorosRakyatNews.id.– Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Muhammadyah Limbung Gowa, , menuai banyak kecaman atas “tindakan semena-menanya” dalam memecat 6 siswanya. tindak Kepsek sekolah tersebut akhirnya Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI)telah melaporkan ke pendidikan provinsi sulsel, ombusman sulsel,ketua yayasan muhammadyah wilayah sulsel.

Ketua Lembaga Poros Rakyat Indonesia Djafar Sainuddin Daenh Emba usai anggotanya masukkan laporan trlait tindakan Kepsek yang semena mena. saat ditemui di kantor DPP LPRI Senin, (03/10/2022). angkat bicara ; “muhammadyah itu dilahirkan memanusiakan manusia khusuanya bidang pendidikan oleh karena itu sangat tidak tepat kepsek hanya dengan persoalan kecil langsung menjustice siswa dengan cara memecat seharusnya ada rana pembinaan sebagai bentuk tujuan lahirnya muhammadyah kalau ibu kepsek tidak mampu mundur masih banyak Kepsek yang lebih kompoten dan minta kepada pemerhati muhammadyhah terkhusus ketua muhammadyah sulsel untuk mengambil tindakan sesuai dengan ART Organisasi Kemuhammadiyahan.

Humas LPRI menambahkan menambahkan “Pendidikan adalah hak dasar bagi seluruh warga masyarakat. Jika memang ada pelanggaran yang dilakukan oleh siswa, sekolah seharusnya melakukan pembinaan terlebih dahulu sesuai dengan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015. Tidak melakukan pemecatan secara semena-mena,” tegas pria yang akrab disapa Iksan Daeng Tika.

“Seharusnya pihak sekolah melakukan pemanggilan kepada orangtua masing-masing. Setelah orangtua tersebut tidak sanggup melakukan pembinaan, baru dikembalikan lagi kepada sekolah,” katanya lebih lanjut.

“Intinya, sekolah tidak boleh memutuskan cita-cita dan masa depan siswa, apapun dalihnya. Terkecuali ada tindakan hukum atau pidana yang dikuatkan dengan surat pernyataan dari kepolisian,” sebutnya.
” keterlaluan, dan harus bertanggungjawab terkait dampak pemecatan itu bisa menimbulkan traumatik bagi siswa, seharus kepala sekolah bisa membina dan mendidik siswa menjadi baik. Kalau tidak bisa mendidik dan membina, tidak usah jadi kepala sekolah, bisanya hanya pecat siswa semena-mena,” tegasnya.

Pihaknya meminta Gubernur dan Letua Yayasan Muhammadyah SulSel agar segera menjatuhkan sanksi dan mutasi terhadap Kepsek , “karena ini merupakan contoh kepala sekolah yang tidak baik, tidak sejalan dengan visi Menteri Pendidikan saat ini.”

Sebelumnya, dikabarkan bahwa salah satu orang tua siswa SMA MUHAMMADIYAH LIMBUNG Kabupaten Gowa mengadu dan mengungkap bahwa Kepsek tempat anaknya sekolah diduga berprilaku tidak adil serta menimbulkan kesan menelantarkan siswanya, aduan orangtua siswa ini pun mendapat sorotan dari LEMBAGA POROS RAKYAT INDONESIA Pasalnya, pihak sekolah setempat dikabarkan mengeluarkan enam orang siswa dengan alasan melanggar tata tertib sekolah, Rabu 28 September 2022.

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments