Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Sabtu, November 9, 2024
BerandaMakassarRapat Anggota Cabang Khusus Untuk Calon Ketua IKADIN Kota Makassar, Berikut Persyaratanya

Rapat Anggota Cabang Khusus Untuk Calon Ketua IKADIN Kota Makassar, Berikut Persyaratanya

Makassar,PorosRakyatNews.ID-
Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kota Makassar Dalam kegiatannya akan melaksanakan Rapat Cabang Anggota Khusus Dengan Tema “Mempertahankan Solidaritas dan memelihara rasa setiakawan antara sesama anggota IkADIN sebagai Advokat pejuang profesional”.

Tujuan Kegiatan Rapat ini agar semua anggota IKADIN Makassar yang ingin mendaftar sebagai calon ketua agar melengkapi persyaratan yang telah di tentukan.

pelaksanaan Rapat Anggota Cabang (RAC) khusus yang dilaksanakan pada tanggal 28 januari 2023 di hotel Max One Makassar

ketua panitia pelaksana kegiatan, Hendra Firmansyah, S.H., M.H, Dalam Penyampaianya Minggu (11/12/2022) Agar semua anggota IKADIN DPC Makassar untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Lanjut Menjelaskan “Jika anggota yang ingin menjadi calon ketua agar melengkapi syarat yang telah di tentukan dan mengisi formulir dan kepada anggota IKADIN yang belum melakukan registrasi ulang silahkan datang pada kantor DPC IKADIN Makassar jalan Let. Jend Mappouddang, Kompleks Griya Permata Mappaoudang Blok E, Nomor 1 Makassar”.Ungkap Hendra.

Adapun syarat bakal calon Ketua IKADIN Kota Makassar sebagai berikut:

1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Warga Negara Indonesia.
3. Telah Berpraktek sebagai Advokat sekurang-kurangnya 3 (Tiga) tahun.
4. Pernah menjadi pengurus minimal 1 (satu) periode kepengurusan DPC IKADIN Kota Makassar (dibuktikan dengan SK Pengurus).

5. Tidak merangkap sebagai Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Advokat dan atau Pengurus Partai Politik, baik ditingkat Pusat maupun Daerah.
6. Tidak pernah dikenakan Sanksi atau tindakan disipiin karena melanggar kode etik Advokat berdasarkan putusan Dewan Kehormatan IKADIN.
7. Tidak pernah dijatuhi Hukuman Pidana Perjara (Vide Pasal 15 ART).
8. Membayar biaya pengembalian formulir pendaftaran Calon Ketua IKADIN Makassar sebesar Rp. 25. 000.000 dan biaya pendaftaran tersebut tidak dapat ditarik kembali.
9. Membuat dan Memaparkan Visi dan Misi.
10. Calon Formatur Ketua IKADIN Makassar menandatangani surat pernyataan untuk mengadakan Sekretariat DPC IKADIN Makassar Jika terpilih menjadi Ketua.

(P R G M I)

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments