Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Kamis, Desember 12, 2024
BerandaMakassarSatpol-PP Takalar Dipertanyakan, Pj Bupati Diharapkan Bertindak Tegas

Satpol-PP Takalar Dipertanyakan, Pj Bupati Diharapkan Bertindak Tegas

TAKALAR | POROS RAKYAT NEWS.ID – Sahrul, Ketua KONSITA (komunitas anti korupsi Takalar),mempertanyakan tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Takalar yang melepas mobil box tanpa koordinasi dengan pihak kepolisian.

Mobil tersebut diduga membawa rokok ilegal yang terjaring razia di jalan Poros Kabupaten Takalar. Tindakan ini memicu kontroversi karena kasus yang menyangkut barang ilegal seharusnya melibatkan polisi sebagai pihak berwenang.

Sahrul menilai bahwa keputusan Satpol-PP melepas mobil box tanpa melibatkan kepolisian dapat berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang.

Satpol-PP, menurutnya, seharusnya menjalankan tugas sesuai dengan fungsi utama mereka, bukan menangani kasus hukum terkait barang ilegal tanpa koordinasi yang jelas dengan instansi yang berwenang.

“Sudah sangat jelas dugaan kuat bahwa rokok ilegal melintas di jalan Poros Takalar dan terjaring razia, tetapi tidak tersentuh sama sekali. Ada apa sebenarnya?” ungkap Sahrul.

Ia merasa heran dengan keputusan yang diambil oleh Satpol-PP, yang seolah meloloskan barang ilegal tersebut tanpa tindakan lebih lanjut.

Sahrul juga menyatakan harapannya agar Pj Bupati Takalar, Dr. Setiawan, bersikap tegas dalam menyikapi kasus ini.

Ia berharap Bupati segera turun tangan dan menindaklanjuti peristiwa ini secara transparan, guna memastikan bahwa tindakan Satpol-PP Takalar dalam razia rokok ilegal dilakukan sesuai prosedur dan tanpa penyimpangan.

Langkah tegas yang diambil Pj Bupati Takalar mampu menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan Undang-undang Pemerintahan yang baik dan arti prinsip sebenarnya dari UU No: 23 Tahun 2014-Lembar No.5679.

UU No: 23 Tahun 2014 Lembar No.5679, Satpol-PP memiliki tugas pokok dalam menegakkan peraturan daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum, bukan menangani kasus pidana yang seharusnya menjadi ranah kepolisian.

Berita sebelumnya, rabu (30/11/2024):  https://porosrakyatnews.id/mobil-box-berisi-ribuan-rokok-diduga-ilegal-terjaring-razia-dishub-kabupaten-malah-satpol-pp-bebaskan/

Sementara itu, tim media mencoba menghubungi Kasat Pol PP Takalar untuk mendapatkan klarifikasi melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga saat ini, pihak Satpol-PP belum memberikan tanggapan terkait insiden ini. Sikap diam ini memicu spekulasi di kalangan masyarakat mengenai langkah yang diambil Satpol-PP dalam razia tersebut.(D’ML)

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments