Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Jumat, Desember 6, 2024
BerandaInternasionalSeorang Peternak di Maros Laporkan Oknum Polisi Polda Sulbar di Polda Sulsel,...

Seorang Peternak di Maros Laporkan Oknum Polisi Polda Sulbar di Polda Sulsel, Diduga terkait Penipuan Ternak Sapi

Oknum Polisi Polda Sulbar Diduga Lakukan Penipuan Penjualan Ternak milik salah satu Warga di Maros.

Sulsel, porosrakyatnew.id.- Oknum anggota Polda Sulbar , dilaporkan di Polda sulsel atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Oknum berinisial Briptu IR yang bertugas di Polres Polman dibawah wilayah hukum Polda Sulawesi Barat (Sulbar) sebelumnya di tahun 2023 menjelang Idul Adha melakukan bisnis jual beli sapi terhadap korban berinisial NA beralamat dikecamatan Mandai kabupaten maros Sulawesi Selatan namun oknum IR ingkar janji yang memperkuat dugaan penipuan dan penggelapan.

Pengakuan korban
Pelapor,NA Bahwa pada hari Rabu, tanggal 14 Juni 2023 pelapor dihubungi melalui whastaap yg mana Oknum IR ingin membeli 14 ekor sapi, kemudian saat itu NA (pelapor) mengiyakan dan sepakat bertemu di Maros, kecamatan Mandai Kab Maros setelah tiba di kandang korban NA, Oknum IR sepakat untuk melakukan transaksi jual beli sapi sebanyak 14 ekor dengan harga Rp.178.800.000 (seratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah), setelah terjadi kesepakatan oknum Briptu IR membawa 14 ekor sapi tersebut dan berjanji akan melunasi keseluruhannya paling lambat 3 hari setelah lebaran haji atau sekitar tanggal (2 Juli 2023) namun oknum IR Tidak pernah menyelesaikan kewajibannya untuk membayar 14 ekor sapi tersebut.

Pelapor sudah sering menagih dan melakukan mediasi secara kekeluargaan namun sudah hampir 1 tahun lebih oknum IR tetap tidak melakukan pembayaran dan tidak ada itikad baik untuk melakukan pembayaran

Oleh karena itu korban NA merasa keberatan dan mengalami kerugian materi sebanyak Rp.178.800.000 (seratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dan masalah ini telah di laporkan di SPKT Polda Sulsel terkait tindak pidana penipuan penggelapan sebagaimana surat tanda terima laporan nomor : STTLP/B/733/VIII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN Tanggal 19 Agustus 2024.

Sementara itu hingga berita ini dimuat redaksi sebelumnya melakukan konfirmasi via telpon dan chat kepada oknum polisi IR dan belum ada jawaban, media ini juga melakukan konfirmasi ke Kabid Humas Polda Sulsel juga belum ada tanggapan, namun redaksi media ini tetap membuka hak jawab pihak terkait dalam pemberitaan.

Lp : Mss
.

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments