TAKALAR | POROS RAKYAT NEWS.ID – Terdakwa inisial ST (42), tersangka kasus Fidusia PT Adira Dinamika Multi Finance satelit Takalar, akhirnya divonis 10 bulan penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Takalar Provinsi Sulawesi Selatan, senin 02/09/2024
Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim lantaran terdakwa ST terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Sidang kasus Fidusia PT Adira Dinamika Multi Finance satelit Takalar dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syafwan SH beserta Hakim Anggota Dennis Reymond Sinay, Richard Ahmad.S
Pimpinan PT Adira Dinamika Multi Finance satelit Takalar Akbar Arianto Nur mengungkapkan, terdakwa ST (42) merupakan salah satu nasabah Adira Dinamika Mullti Finance satelit Takalar
Awal kasus ini bermula ketika terpidana ST melakukan proses kredit 1 unit motor Honda Scoopy
Selanjutnya, terdakwa dengan sengaja mengalihkan objek jaminan Fidusia untuk mendapatkan keuntungan pribadi secara ilegal
” Alhamdulillah, Proses hukum terhadap terpidana ST telah selesai” ucap Akbar Arianto
“Kepada seluruh warga masyarakat terkhusus warga masyarakat kabupaten Takalar yang menjadi wilayah kerja dari PT Adira Multi Finance, agar tidak melakukan aksi atau tindakan pengalihan obyek jaminan fedusia yang masih dalam proses kredit,” tutupnya