JENEPONTO | POROS RAKYAT NEWS.ID – Kasus perselingkuhan kembali mengguncang masyarakat Jeneponto, ASBR Seorang Pria Warga Kassi-Kassi kedapatan bermesraan dengan DN seorang perempuan yang ternyata masih berstatus istri sah dari JML.
Diberitakan sebelumnya,hari rabu (04/092024), judul “Perselingkuhan ASBR Warga Jeneponto Dengan Istri Orang, Ketua DPW Pemantik Sulsel: Berikan Keadilan Kepada Sang Suami”
“Seorang pria berinisial ASBR, warga Kassi-Kassi Jeneponto, menjalin hubungan gelap dengan seorang wanita berinisial DN, yang diketahui masih berstatus sebagai istri dari inisial JML warga Kampung parang Cameka, Bangkala, Jeneponto,rabu (04/09/2024).”
“Kabar perselingkuhan ini mencuat ke permukaan setelah beberapa kali (JML) sang suami memorgiki perbuatan hina sang istri (DN) dengan (ASBR) pria dari Kassi-kassi tersebut diatas mobil berdua di sekitaran kota kabupaten Jeneponto dan beberapa foto mesra dipeluk di dalam kamar.”
“Dalam keteranganya di depan awak media, (JML) sang suami menyampaikan, peristiwa perbuatan perselingkuhan tersebut sudah pernah di laporkan Dugaan Perzinahan kepihak Polres Jeneponto Bagian Kanit PPA pada bulan Maret 2024.”
“Namun, dalam keadaan manusiawi mempertimbangkan melihat 3 orang anaknya dan satu anak tirinya saya, akhirnya mencabut laporan polisinya dengan perjanjian damai agar DN & ASBR tidak mengulangi perbuatan perzinahan dan perselingkuhan,”ungkap (JML) sang suami”
“(JML) sang suami menambahkan, Ada pihak dari polres Jeneponto yang hadir menyaksikan perjanjian damai tersebut,dan pihak penyidik menyampaikan ke saya,kalau kedapatan berduaan lagi,Cukup di foto saja, kami akan proses hukum kembali.”
“Atas kejadian ini, Saidiman Ketua DPW Lembaga Pemantik Sulsel dan selaku Putra Kabupaten Jeneponto angkat bicara, Meminta kepada kapolres Jeneponto, berikan kepastian dan kejelasan hukum Pasal 284 KUHP,agar sang suami (JML) mendapatkan keadilan.”
“Atas perjanjian damai yang di buat sebelumnya telah di langgar,di ulang kembali oleh kedua pelaku ,harusnya keduanya diberi sangsi hukum” Jelas Saidiman
“Saidiman juga mengungkapkan,Keinginan Besar dan saya percayakan kepada Polres Jeneponto agar kasus ini di proses sesuai hukum yang berlaku dan ini adalah kasus siri juga.”
“Diketahui JML Dan DN adalah pasangan suami istri Sah dan memiliki 4 orang anak.”
“selanjutnya, (JML) sang suami juga telah melaporkan DN (istri) atas dugaan pengacaman bulan 08/2024.”
Dari pemberitaan tersebut beragam komentar netizen @akun Facebook Group Berita kota jeneponto (sulsel) seperti “@ss : mantap luar minasa, @As : ..perselingkuhan di tangani polres Jeneponto tdk pernah di proses hukum.sm seperti beberpa bln lalu istri polisi selingku sm ASN tdk di proses lg pd hal viral di sosmed hasilnya nol di bebaskan.pada hal siri’injo kauekaue”
Kasus ini menarik perhatian banyak pihak dan menimbulkan pertanyaan tentang moralitas dan nilai-nilai kesetiaan dalam pernikahan.Semoga keadilan segera terwujud.
Sementara itu,sang suami JML mengalami guncangan Pisikis dan trauma berat mengingat ketiga anaknya,hari Jumat (06/09/2024).
Ditempat terpisah, sabtu (07/09/2024) melalui Via Telpon Whatsapp, Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Syahrul Rajabia menjelaskan,Pasal 284 tidak ada di dalam KUHP dan UU lexspesialis namanya perselingkuhan ,yang ada itu perzinahan.terkait dengan foto-foto yang tersebar itu, dalam delik overspel namanya,bahwa pasal 284 itu gendak/persetubuhan,yang dikatakan persetubuhan bertemunya alat kelamin laki-laki dan wanita mengeluarkan sperma.
Apakah bisa kita buktikan dalam foto, sudah benar yang di lakukan oleh penyidik , itu di lakukan upaya damai karna yang dia laporkan tidak cukup bukti, makanya di buatkan surat pernyataan akhirnya keduaya damai.nahh, seteleh itu istrinya berulah lagi, Maka saya bilang sama saudara Pak Said Lembaga Pemantik,Saluranya itu Perdata, hukum 72 BW (hukum pernikahan), gugat cerai dia, karna ituji larinya, mau kita lapor pidana itu tidak bisa, “ucapnya
Mengenai reprensif hukum, AKP Syahrul Rajabia menyampaikan, kembali ke pasal 1 ” Polisi bisa berbuat kalau ada azas hukum yang jelas,Kalau tidak ada dasar alasan azas hukum yang jelas kita tidak bisa berbuat apa apa, itu yang harus di pahami kita bekerja sesuai dengan rule of the law.
Pada konferensi pers yang digelar hari jumat kemarin (06/09/2024), JML sang suami menyampaikan permintaan penting kepada awak media. JML mengungkapkan bahwa dirinya telah meminta kembali barang bukti berupa foto mesra antara ASBR dan DN yang berada di dalam kamar / di atas tempat tidur. “Foto itu, yang menjadi barang bukti penting dalam kasus ini, telah saya minta kembali,” ujar JML.
Namun, ia mengungkapkan kekecewaannya ketika penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jeneponto, yang menguasai bukti tersebut, menyatakan bahwa bukti tersebut sudah tidak ada.
Berdasarkan hasil penelusuran tim media di lapangan,terungkap pula fakta baru, Pasangan suami istri, JML dan DN, serta ketiga anak mereka sebelumnya memiliki dokumen Kartu Keluarga (KK) dengan nomor 6403020211160004 yang beralamat di Berau, Kalimantan Timur. Namun, kepulangan DN ke kampung halamannya di Kabupaten Jeneponto memicu perubahan dalam dokumen KK, yang kini terdaftar di sana.
di temukan adanya indikasi kejanggalan terkait terbitnya dokumen baru KK dengan nomor 7304011602240002 yang beralamat di Jeneponto. Dokumen baru tersebut hanya mencantumkan nama sang istri (DN) dan ketiga anaknya, sementara nama sang suami (JML), yang merupakan kepala rumah tangga, tidak tercantum sama sekali.
Keberadaan dua dokumen KK dengan data yang berbeda ini menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Mengingat pentingnya dokumen KK sebagai bukti administratif yang sah, adanya perbedaan ini memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang terkait.
Padahal JML masih suami Sah secara UU dan tidak pernah ada gugatan/surat cerai di pengadilan agama Setempat. Malah dokumen KK baru tersebut,bisa diterbitkan di Dinas Capil Kabupaten Jeneponto.
Sampai saat ini, DN dan ASBR belum dapat di konfirmasi,(*)