TAKALAR | POROS RAKYAT NEWS.ID – Tim Gabungan yang terdiri dari Kementerian ATR/BPN Pemerintah Prov. Sulsel dan Pemerintah Kab. Takalar melakukan pemulihan Fungsi Ruang terkait dengan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di Desa Aeng Batu-batu Kec. Galesong Utara Kab. Takalar, Selasa 26 Maret 2024.
Direktur penertiban pemanfaatan Ruang Kementrian ATR/BPN Ariodilah Virgantara, ST. MT menjelaskan bahwa pihaknya melakukan investigasi ke lapangan setelah adanya laporan terkait reklamasi/penimbunan perairan laut yang dilakukan oleh H. Sibali.
Dirinya menjelaskan bahwa kasus ini adalah kasus reklamasi seluas ± 0,7 hektar, dan setelah ditindaklanjuti, alhamdulillah hari ini telah dicapai suatu kesepakatan dengan H. Sibali Dan Pemerintah Kab. Takalar mengenakan sanksi administratif berupa pembongkaran mandiri paling lambat tiga bulan kedepan.
“Ini merupakan sanksi yang paling optimal yang bisa dikenakan dalam rangka sanksi administratif. Jika tidak terpenuhi persyaratan yang ada maka kemungkinan akan dilakukan kegiatan penyelidikan.” Jelasnya
Direktur ART/BPN juga menambahkan dengan kejadian ini bisa memberikan efek jera bagi pemanfaatan ruang yang lain khususnya disepanjang pantai Kab. Takalar. Kalau memang ingin melakukan pemanfaatan ruang tentunya harus berdasarkan izin.
Sementara itu, Sekda Takalar H. Muh. Hasbi, S.STP. M.AP juga menjelaskan hari ini kami turun bersama tim gabungan terkait adanya laporan indikasi pelanggaran tata ruang yang tidak berizin yaitu reklamasi pantai tepatnya di Desa Aeng Batu-batu Kec. Galesong Utara
“Setelah ditindaklanjuti, H. Sibali berkomitmen akan melakukan pengerukan pasir yang sudah menutupi area tata ruang selama tiga bulan kedepan dan mengurus perizinan untuk dilegalkan” pungkas H. Hasbi.
Ia berharap mudah-mudahan fungsi penataan ruang ini bisa kembali seperti sediakala dan bermanfaat bagi masyarakat.
(SUTA/PRMGI)