TAKALAR,Poros Rakyat News.ID-ratusan masyarakat yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Masyarakat Laikang Menggugat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor kecamatan Manggarabombang dan di depan kantor Bupati Takalar. Jalan poros Takalar-Jeneponto. Rabu, (7/9/2022).
Massa aksi membawa dan membentangkan spanduk yang bertuliskan “NON-AKTIFKAN KEPALA DESA LAIKANG”, mereka juga memblokade satu jalur jalan poros Takalar-Jeneponto, sehingga menyebabkan kemacetan.
Sahabuddin Jaya selaku jenderal lapangan aksi menduga kepala Desa Laikang telah melakukan tindakan atau perilaku amoral yang mencederai dan memcoreng nama baik masyarakat desa Laikang dan secara umum masyarakat kecamatan Manggarabombang yang merupakan tanah adat yang menjunjung tinggi nilai-nilai moralitas dan adat-istiadat serta peradaban sebagai warisan leluhur.
“Di indikasikan adanya bentuk penghianatan terhadap UU No. 6 tahun 2014 serta janji/sumpah jabatan yang telah diucapkan oleh setiap kepala Desa dalam mengemban amanah. Bahwa sesuai dengan regulasi yang ada, seorang kepala Desa tidak dibenarkan dalam melakukan tindakan-tindakan yang dapat meresahkan masyarakat, bahwa didalam sumpah atau janji kepala Desa dengan menyebut nama Allah SWT akan memenuhi kewajiban dan berperilaku sebaik-baiknya”. Terangnya
Ia juga menganggap bahwa pelayanan di kantor Desa Laikang itu tidak maksimal, realisasi anggaran Desa yang mencurigakan karena tidak berlandaskan azas transparansi, sehingga patut dianggap tidak terciptanya pemerintahan yang baik.
Dalam tuntutannya mereka meminta Camat Manggarabombang segera mengeluarkan surat rekomendasi penonaktifan Nur Salim Lingka selaku Kades Laikang yang dianggap melakukan tindakan amoral serta meminta Bupati Takalar agar melakukan evaluasi terhadap pemerintahan Desa Laikang yang diduga tidak berjalan dengan efektif dan tidak mampu memberikan pelayanan secara maksimal terhadap masyarakat
Di depan kantor kecamatan Manggarabombang massa aksi diterima langsung oleh Camat Manggarabombang mengatakan akan menindaklanjuti serta akan melakukan investigasi terkait aspirasi yang disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Laikang Menggugat
“Dengan adanya aspirasi masyarakat Laikang ini tentunya sebelum kami mengeluarkan surat rekomendasi ke Bupati Takalar, kami akan melakukan investigasi terlebih dahulu dan akan memanggil BPD Desa Laikang untuk menindak lanjuti kejadian ini”. Terangnya
Setelah aspirasi pengunjuk rasa diterima oleh Camat Manggarabombang mereka bergeser menuju kantor Bupati Takalar dengan pengawalan pihak kepolisian setempat.
Setibanya di depan kantor Bupati Takalar massa aksi kembali berorasi dan memblokade satu jalur di jalan poros Takalar-Jeneponto dan meminta Bupati Takalar untuk menemui langsung pengunjuk rasa. Namun, Andi Rijal selaku asisten I pemerintahan & kesra setda kabupaten Takalar yang menemui massa aksi mengatakan Bupati Takalar tidak sedang berada ditempat.
Andi Rijal juga mengatakan bahwa akan segera melaporkan kepada Bupati Takalar terkait aspirasi yang dibawakan massa aksi hari ini untuk ditindak lanjuti.
Jenderal lapangan aksi, Sahabuddin Jaya pun menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Takalar harus menanggapi hal ini dan sesegera mungkin melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan Nur Salim Lingka selaku kepala Desa Laikang
“Pemerintah kabupaten Takalar harus menangani kejadian seperti ini sebelum terjadinya konflik horisontal di masyarakat. Kepemimpinan Nur Salim Lingka selaku kepala Desa harus segera di evaluasi karena kami menganggap bahwa kejadian seperti ini meresahkan bagi masyarakat desa laikang itu sendiri”. Tegasnya
(Media Group Poros Rakyat News)