TAKALAR | POROS RAKYAT NEWS.ID – Desa Sawakung Beba, yang baru berdiri sebagai desa pemekaran selama kurang dari tiga tahun, tengah dilanda konflik internal yang memanas.
Dalam situasi tersebut, hingga kini Aparat Penegak Hukum (APH) Takalar belum mengambil langkah hukum terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pencairan belanja Dana Desa Sawakung Beba. Selain itu, Pemerintah Daerah Takalar juga belum melakukan tindakan represif untuk memulihkan kondisi di Desa Sawakung Beba yang terus bergulir, Sabtu (25/01).
Sebelumnya diberitakan, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi masyarakat Desa Sawakung Beba menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Camat Galesong Utara, Kabupaten Takalar, pada Jumat (24/01/2025).
Massa aksi membawa empat tuntutan utama: (1) meminta Kepala Desa Sawakung Beba segera dicopot, (2) mendesak Pj Bupati Takalar, Polres Takalar, dan Kejaksaan Negeri Takalar untuk segera mengaudit penggunaan anggaran dana desa, termasuk dugaan laporan fiktif terkait upah kerja pegawai dan belanja dana desa, (3) menuntut pelantikan Jamaluddin Dg. Liwang sebagai Kepala Dusun Sawakung sesuai pilihan rakyat, dan (4) meminta Camat Galesong Utara turut bertanggung jawab atas tindakan Kepala Desa Sawakung Beba.
Dalam orasinya,Jenderal Lapangan Wawan Nur Rewa, SH, dalam orasinya menegaskan bahwa pemberhentian Jamaluddin Dg. Liwang tidak menghormati aspirasi masyarakat.
“Jamaluddin Dg. Liwang adalah hasil dorongan langsung dari warga Dusun Sawakung, bukan pengangkatannya atas dasar penunjukan Kepala Desa. Hal ini jelas bertentangan dengan kehendak rakyat,” ujar Wawan Nur Rewa.
Lebih lanjut, Wawan Nur Rewa membantah argumen pihak desa yang mengacu pada Perda Takalar No. 1 Tahun 2023, Pasal 13 Ayat 1 tentang persyaratan penjaringan perangkat desa dengan rentang usia 20–42 tahun.
Ia mengutip Pasal 13 Ayat 3, yang menyatakan bahwa “persyaratan khusus memperhatikan hak asal-usul dan nilai sosial budaya masyarakat.” Menurutnya, aturan ini relevan dengan kondisi Desa Sawakung Beba yang baru saja dimekarkan pada Desember 2022.
“Sesuai regulasi Perda Takalar No.1 Tahun 2023 Penjaringan syarat menjadi Perangkat Desa,sedangkan dalam situasi ini Jamaluddin dg.Liwang Sudah menjabat Setahun,harusnya mengikuti Permendagri 83/2015 tentang pemberhentian perangkat Desa/diberhentikan,” Ungkap Wawan Nur Rewa
Sementara itu, dalam audiensi di depan Kantor Camat, fakta baru mencuat terkait dugaan delik pidana pemalsuan tanda tangan operator desa Jhumrawati. bahwa Ayu Wahyuni, seorang staf desa, berupaya memalsukan tanda tangannya terkait pencairan dana desa pada Juni 2024.
“Pesan chat Ayu Wahyuni kepada saya jelas mengatakan, ‘Sayamo yang tanda tangankanki.’ Ini menunjukkan niat untuk memalsukan tanda tangan saya,” ungkap Jhumrawati di hadapan massa aksi,Pernyataan ini mengejutkan publik dan menambah daftar tuntutan terhadap Kepala Desa Sawakung Beba beserta perangkat desanya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Camat Galesong Utara, Sumarlin, menyatakan akan membawa seluruh tuntutan massa ke Inspektorat Takalar untuk ditindaklanjuti.(JL)