TAKALAR | POROS RAKYAT NEWS.ID – Program Pemerintah berupa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya memberikan sertifikat tanah secara gratis di Kelurahan Rajaya,Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, diduga terjadi pungutan liar,Senin (21/10/2024).
Program yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka, kini menuai keluhan dari warga setempat.
Salah satu warga, Dg Jinne, menyampaikan bahwa dirinya telah menyerahkan uang sebesar Rp300.000 kepada Kepala Lingkungan Rajaya, Dg Ronrong, meskipun biaya resmi yang seharusnya hanya Rp250.000.
“Saya sudah serahkan berkas, dan saya tanya ke Dg Ronrong berapa saya harus bayar. Jawabnya Rp300.000. Uang itu sudah saya serahkan kepada Dg Ronrong,” ungkap Dg Jinne di hadapan awak media.
Ia mengaku lahan yang diurus melalui program PTSL tersebut adalah milik orang lain, yakni Daeng Situju, yang menitipkan uang kepada Dg Jinne untuk keperluan pengurusan sertifikat.
Hal serupa diungkapkan oleh warga lainnya, Dg Tayang. Ia menuturkan bahwa kesepakatan awal terkait biaya PTSL hanya sebesar Rp250.000, namun pada kenyataannya ia diminta membayar Rp300.000 kepada Dg Ronrong.
“Awalnya, sudah disepakati biayanya hanya Rp250.000, tapi nyatanya saya bayar lebih ke Dg Ronrong, yaitu Rp300.000,” jelas Dg Tayang.
Pernyataan kedua warga ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik pungli di lingkungan Kelurahan Rajaya.
Sementara itu, Melalui sambungan telepon WhatsApp, BPN Takalar, Daeng Rani, menjelaskan “Kalau kita itu dari aturannya Rp250.000, dan aturan itu ada dari pusat dan dari BPN nol rupiah ji, Tidak kutahumi saya kalau di kelurahan belah,” jelas Daeng Rani saat dihubungi.
Dugaan ini juga semakin memperjelas adanya penyimpangan dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, di mana biaya resmi PTSL Rp.250.000 untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok, dan operasional petugas kelurahan/desa, tidak boleh melebihi Rp250.000.
LSM Lingkar turut menyuarakan kecaman. Ditemui di salah satu warkop di Takalar, Humas LSM Lingkar, Dirga Dg. Naba, menyatakan sikap tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik pungli tersebut.
“Kami sangat mengutuk keras jika memang benar ada oknum yang terlibat dalam pungutan liar ini. Program PTSL seharusnya membantu masyarakat, bukan malah membebani dengan biaya di luar ketentuan,” ungkap Dirga Dg. Naba.
Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap program pemerintah.
Terkait Kasus ini,kini menjadi sorotan publik, yang menuntut agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap praktik pungli ini.
Kehadiran Kejaksaan, Polsek Polongbangkeng Selatan, dan Pemerintah Kecamatan mewakili pemerintah Daerah Takalar dalam tahap awal pelaksanaan program seharusnya memastikan bahwa program berjalan sesuai aturan dan tidak memberatkan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya menghubungi Dg Ronrong dan pihak terkait dari pelaksanaan PTSL di Kelurahan Rajaya untuk mendapatkan konfirmasi terkait dugaan pungli tersebut.(NB)
(BERSAMBUNG)