Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Rabu, Desember 4, 2024
BerandaInternasionalIni Alasan Dan Langkah Kemenkumham Sulsel Gelar Sosialisasi Cegah Penyebaran HIV AIDS...

Ini Alasan Dan Langkah Kemenkumham Sulsel Gelar Sosialisasi Cegah Penyebaran HIV AIDS di Lapas Dan Rutan

Susel,PorosRakyatNews.id.– Dalam rangka memperingati hari HIV- HIV (human immunodeficiency virus) dan (acquired immunodeficiency syndrome) AIDS ‘Sedunia, Kamis 1 Desember 2022 Jajaran Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Sulawesi Selatan menggelar pelaksanaan Sosialisasi dan melaksanakan Tes HIV bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

kegiatan tersebut di laksanakan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT) Pemasyarakatan diantaranya dilaksanakan Tes HIV pada Rutan Kelas II B Pinrang dan Lapas Kelas II A Bulukumba.

Untuk di Lapas Bulukumba Kegiatan tersebut bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Puskemas Bonto Nyeleng , serta PKM Bonto Nyeleng, Untuk Kabupaten Pinrang dan Kabupaten Bulukumba hasil yang diperoleh antara lain untuk Rutan Kelas IIB Pinrang Nihil (tidak terdapat yg positif HIV), sedangkan untuk di Lapas Bulukumba terdapat 1 orang yg positif HIV.
Begitu pun dengan UPT lainnya dapat terdeteksi masing2 bahwa mereka terjangkit HIV sejak berada di Luar Lapas dan segera melakukan tes dan ketika diketahui kami dari Jajaran Pemasyarakatan melalui para Ka UPT Pas segera menginformasikan ke Dinas Kesehatan dan PKM serta ke Komisi Penanggulangan HIV yang ada di Provinsi dan yg ada di beberapa Daerah.

Langkah penanganannya sendiri dengan pola terapi Antiretroviral bagi yang positif dan dilakukan Pendampingan untuk tetap patuh dan disiplin meminum obat tepat waktu dan menerapkan perilaku hidup sehat.

Di UPT Pemasyarakatan diperoleh data WBP yg terjangkit penyakit HIV antara :

  1. Rutan Kelas I Makassar = 12 orang
    2 Lapas Kelas I Makassar = 10 orang
  2. Lapas Nakotika Sminasa = 6 orang
  3. Rutan Kelas II B Sidrap = 5 orang,
  4. Laoad Kelas II A Pareoare = 3 orang,
  5. Lapas Kelas II A Bone = 2 orang,
  6. Lapas Kls II A Bulukumba = 1 orang
  7. Lapas Kls II A Palopo = 1 orang,
  8. Rutan Kls II B Sinjai = 1 orang
  9. Rutan Kls II B Enrekang = 1 orang,

Untuk sementara total WBP yg terindikasi terjangkit HIV se Sulawesi Selatan sebanyak 42 orang.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan ( Kemenkumham Sulsel ), Suprapto yang dikonfirmasi terpisah mengatakan “Langkah-langkah yg kami lakukan yaitu terus melakukan upaya pengobatan dan bekerja sana dengan Dinas Kesehatan, Komisi Penanggulangan HIV Provinsi dan yg ada di Daerah Kabupaten/Kota, memberikan pendampingan dengan terapi yg sdh berjalan yaitu terapi Antiretroviral dan terus memberikan pendampingan guna membiasakan hidup sehat dan pengawasan untuk disiplin dan patuh meminum obat serta terus memberi penguatan tetap optimis dan juga memperingati perhatian terkait penempatan tempat yg lebih baik dan lebih layak bagi para WBP yg positif HIV. Agar kelak yang bersangkutan bisa tetap memiliki semangat hidup dan menjadi warga masyarakat lebih baik.(*/PRMGI)

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments