Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Sabtu, November 9, 2024
BerandaInternasionalJelang Vonis Kasus Mutilasi Siswi Bantaeng, Keluarga Korban Rencana Hadirkan Ratusan Massa...

Jelang Vonis Kasus Mutilasi Siswi Bantaeng, Keluarga Korban Rencana Hadirkan Ratusan Massa Kepung Pengadilan

Bantaeng,PorosRakyatNews.id.–Kasus mutilasi siswi SMA inisial M (17) di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) oleh pacarnya inisial A (17), Pelaku menghabisi nyawa korban di Sungai Biangloe, Dusun Barua, Desa Barua, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Kamis (1/9) pagi. Jasad korban pertama kali ditemukan pada, Minggu (11/9). kini kasusnya telah bergulir di pengadilan negeri Bantaeng.

Daeng tabo yang merupakan paman korban, saat ditemui disalah satu kafe kota bantaeng Jumat, (07/10/2022), berharap pelaku kalau bisa di hukum mati agar tidak ada lagi pembunuhan anak dibawah umur, ini harga diri sehingga rencananya senin yang sidangnya memasuki tahap vonis yang rencana akan digelar 10 oktober 2022, saya akan turunkan ratusan massa ke pengadilan Bantaeng .

Sementara itu lawyer (Kuasa Hukum) korban pembunuhan Arni Yonatha ,SH beharap hakim bisa memutuskan hukuman yang setimpal dengan perbuatan pelaku ,mengingat ini bukan kasus pembunuhan biasa ,tetapi jg merupakan kejadian pembunuhan tersadis yang terjadi di kabupaten bantaeng.

Kuasa hukum menambahkan berharap agar keluarga korban tenang dan ridak melakukan hal perbuatan melanggar hukum serahkan proses hukum kepenegak hukum.


Pelaku sendiri dijerat sejumlah pasal berlapis yakni 340 (pasal pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap pelaku. Dimana didalamnya disebut barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. mengingat pelaku masih di bawah umur, polisi kemudian menerapkan Pasal 80 ayat 3 Juncto Pasal 76C nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku memang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) sama dengan korban, hanya saja keduanya bedah sekolah.”Juga 338 dan undang-undang perlindungan anak,”.

#MediaGroupPoros/Mss.

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments