Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Minggu, Maret 23, 2025
BerandaInternasionalL-PACE Cium Aroma Korupsi Manipultif ; Data Oknum PNS di Maros Kebal...

L-PACE Cium Aroma Korupsi Manipultif ; Data Oknum PNS di Maros Kebal Aturan PP Nomor 94, Enam Tahun Tidak Masuk Kantor

Maros | PorosRakyatNews.Id – Seorang abdi negara di Kabupaten Maros seakan kebal dengan aturan peraturan pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021

PP Nomor 94 Tahun 2021 sendiri merupakan juklis (petunjuk tertulis) yang sangat jelas dimana aturan tersebut bahwa setiap pegawai negeri sipil harus dan wajib taat dan patuh karena Sangat jelas sanksi Disiplin Bagi ASN Hukuman disiplin berat diberlakukan bagi pelanggaran terhadap ; Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun

Pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja. Pemberhentian dilakukan dengan hormat

Terakhir didalam aturan tersebut Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk tanpa alasan sah dan melanggar aturan jam kerja selama 10 hari kerja diberi sanksi tambahan. Pemerintah akan menyetop pemberian gaji sejak bulan berikutnya.

Berdasar informasi dari Ketua umum DPP L Pace (Lembaga Pemerhati Anti Korupsi), Hertasmin S.E. yang ditemui disalah satu kafe yang ada di makassar Senin 22 Mei 2023, menuturkan kepafa media ini bahwa oknum PNS atau abdi negara ini sendiri yang terungkap bertugas di dinas pert1hubungan maros ternyata di duga mencoba melawan aturan makan gaji buta selama enam tahun tidak masuk bekerja, sesuai dengan hasil temuan lembaga tersebut yang diambil dri beberapa rekan kerja oknum dari dinas perhubungan Maros menyatakan oknum yqng berinisial (Gd) itu sudah enam tahun tidak pernah masuk kerja.

Hertasmin yang biasa disapa daeng Gau ini menambahkan bahwa sangat jelas dalam Aturan PP nomor 94 tahun 2021 di ketahui bahwa setiap pegawai negeri sipil harus dan wajib taat dan patuh terhadap aturan yang telah dikeluarkan, sebab aturan tersebut adalah pedoman bagi setiap aparatur sipil Negara, sehingga daeng Gau heran adakah permainan korupsi manipulatif data dalam kasus PNS dimaros lantaran bapak Sekda kabupaten Maros sampai sekarang kami belum tahu sampai dimana proses persoalan tersebut,

“Apakah Pak (Gd) itu sudah di berhentikan atau belum karena Kami sebagai pemerhati anti korupsi lembaga kontrol sosial yang bisa di sapa Daeng Gau, sangat menyangkan persoalan tersebut karena sebagai abdi negara seharusnya selalu hadir dan siap melayani masyarakat,jangan sampai dapat gaji buta dan dapat uang masyarakat uang Negara yang sudah sekian tahun tidak masuk kerja di Dinas perhubungan kab Maros “tutupnya.

Redaksi Media ini sendiri menunggu dan membuka hak jawab konfirmasiresmi terhadap pihak terkait maupun Pemerintah Kabupaten Maros.

Lp: (SS) PRMGI

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments