Makassar,PorosRakyatNews.id.– Bank BNI cabang boulevard kini jadi bahan perbincangan di kalangan wartawan kota makassar. Pasalnya ada insiden beberapa wartawan yang hendak meliput di halang halangi oleh security Bank BNI, Sabtu 14/02/2023
Berawal dari adanya aksi demo bakar ban depan kantor Bank BNI cabang boulevard makassar, Beberapa wartawan Sulsel yang kebetulan lewat dan beberapa wartawan yang tergabung di PRMGI singgah untuk meliput aksi demo tersebut.
Wartawan yang dibawah naungan PRMGI datang dan mewancarai salah satu orator aksi demo. Orator aksi mengatakan demo ini terkait kekisruhan seorang warga kabupaten jeneponto di catut namanya sebagai peminjam kredit macet di Bank BNI yang bernama Darwis Nojeng.
Darwis Nojeng merasa dirinya tidak pernah mengajukan kredit di Bank BNI manapun di Sulawesi Selatan. Kok tiba tiba ada namanya tercatat sebagai peminjam kredit macet. Karena namanya telah tercatat sebagai peminjam kredit macet akhirnya namanya menjadi salah satu yang terdaftar blacklist di BI dan tidak bisa mengajukan kredit di Bank manapun juga. Katanya”.
Perwakilan pihak Bank BNI cabang boulevard akhirnya keluar menemui massa yang hadir bersama aliansi pemuda jeneponto. Mempersilahkan perwakilan mahasiswa dan Darwis Nojeng masuk kedalam kantor Bank BNI untuk mencari solusi dan di saksikan Kepolisian sebagai penengah yang diwakili oleh Kabag Ops Polrestabes.
Begitu perwakilan pendemo dan Darwis Nojeng masuk kedalam kantor Bank BNI. Para insan pers pun mencoba ikut masuk, akan tetapi beberapa security menutup pintu masuk kantor Bank BNI cabang boulevard. Wartawan dilarang meliput dan dilarang masuk kedalam kantor Bank BNI oleh security Bank saat terjadi pertemuan untuk mencari solusi, katanya ini perintah atasan dari dalam.
Hal ini akhirnya membuat marah dan geram para wartawan yang telah menunggu dari siang hingga malam untuk meliput solusi atas kasus tersebut. Para wartawan pun merasa kinerjanya dihalang halangi.
Ikhsan Mapparenta Dg Tika selaku petinggi PRMGI melihat kinerja wartawannya dihalang halangi marah dan mengatakan ada apa di dalam kantor BNI ini, apakah pertemuan itu ilegal atau ada suatu kebobrokan BNI yang tak mesti di publikasikan, ada apa sebenarnya ini. Kami akan laporkan ini terkait wartawan kami di halang halangi dalam bertugas. Siapa pun orangnya, baik perusahaan, Security, perorangan, instansi, atau sekali pun itu APH, tetap kita akan laporkan. Tegasnya”.
Ditempat terpisah ALAM selaku Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) menyikapi persoalan ini mengatakan Bank BNI ini telah melanggar undang undang pers dan oknum yang melarang wartawan meliput terancam dipidanakan.
Siapa pun tidak boleh menghalang halangi tugas jurnalis baik perseorangan, kelompok, instansi, perusahaan atau sekali pun itu APH. Karena tugas pers itu mencari, memperoleh, menyebar luaskan gagasan dan informasi yang di dapatnya dilapangan.
Bila mana ada yang menghalangi tugas wartawan. Maka sesuai pasal 18 ayat 1 UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kinerja pelaksanaan wartawan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah). Tutupnya”.
Lp (ADP)/ P R M G I