Takalar| PorosRakyatNews.id — Empat orang tersangka pengrusakan kantor Desa Sampulungan memperoleh restorative justice atau disingkat RJ dari Kejaksaan Negeri Takalar, pasca mediasi dan segera selesai agar para tersangka bisa kembali kepada keluarga masing-masing, Kamis (12/01/2023).
Pj Bupati Dr. Setiawan Aswad menyampaikan telah memaafkan para pelaku pengrusakan kantor desa karena tugas pemerintah selain memberikan pelayanan, pengaturan tetapi juga harus memberikan perlindungan kepada warganya.
“Kepada masing-masing pihak keluarga tersangka dapat melakukan pemulihan kerusakan Kantor Desa dengan memperbaiki secara bertahap, serta kepada kepala Desa Sampulungan yang hadir dalam mediasi bisa memahami agar peristiwa serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang,” ucapnya.
Setelah masing-masing keluarga tersangka melakukan perbaikan kantor desa sampulungan dan merasa sudah selesai apa yang telah dikatakan Pj Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad untuk kerugian tersebut maka selesai persoalan, anehnya Sekertaris Desa (Sekdes) sampulungan bersama camat sampulungan diduga meminta uang melebih dari biaya kerugian Kantor yang rusak.

Keanehan ini dituturkan oleh pengacara tersangka yakni Arny Jonathan SH menuturkan bahwa ada keganjalan sebab keempat keluarga tersangka pengrusakan Kantor Desa Sampulungan setelah perbaikan dengan nilai kerugian kurang lebih Rp.7.000.000 juta itupun sudah selesai diperbaiki, anehnya Camat Galesong utara bersama sekdes sampulungan memaksa membayar lagi kerugian sebesar Rp. 29.000.000 juta dengan cara mengancam dan menakut-nakuti keluarga tersangka.
“Setelah kami meminta catatan perbaikan yang mereka minta melalui Sekdes Sampulungan malah tidak ingin memperlihatkan bahkan mengatakan ada biaya-biaya yang tak terlihat,” Kok Ada biaya tak terlihat sedangkan lubang jarum saja terlihat,”. yang paling parah camat galesong utara menyuruh Sekdes Sampulungan meminta uang kepada keluarga tersangka sebagai biaya operasional, bahkan diduga oknum polwan PPA Polres Takalar ikut terlibat melalui Catingan Whatsap kepada keluarga tersangka,” Tutur Arni.
Saat mengetahui informasi tersebut, TIM Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) melakukan penelusuran kepada seluruh keluarga tersangka dan mengumpulkan bukti-bukti yang diduga Sekdes Sampulungan (Ansar) bersama Camat Galesong Utara ( Marlin ,Spd) melakukan pemerasan terhadap empat tersangka,”Benar apa yang dilakukan Sekdes bersama camat terindikasi melakukan pemerasan”.

Sekjen Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) Ikhsan Mapparenta Dg Tika akan melakukan pelaporan ke APH juga akan menyurat meminta kepada Pj Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad agar Sekdes Sampulungan (Ansar) dan Camat Galesong Utara (Sumarlin ,Spd) untuk diberikan sangsi tegas dengan mencopot dari jabatannya agar kedepannya tidak ada lagi pejabat pemerintah mempermainkan masyarakat yang lemah dan tertindas. tutur Daeng Tika.
Media redaksi ini melakukan penelusuran dana kerugian Kantor 29 juta tersebut ke Sekdes Sampulungan Dan Camat Galesong Utara untuk mencoba mengungkap tabir yang jadi sorotan Lembaga Anti Korupsi (LAKIN) dalam Dugaan Lakukan Pemerasan RJ Tersangka Pengrusakan Kantor Desa saja itemnya, mulai konfirmasi Camat, Kades serta Sekdes Sampulangan .
Saat Konfirmasi Camat Galesong Utara sendiri yakni Sumarlin yang media ini mencoba klarifikasi lewat whatsapp menjawab “tidak benar karena 29 juta itu biaya kerugian total Kantor Desa yang disepakati dalam proses RJ dikejaksaan,”. camat juga mengirim sebuah link berita yang berisi di pemberitaan dikutip dari Rakyatsulsel.faja.co.id tanggal 12/01/2023. sebagai berikut ; Total kerugian yang diakibatkan dari kerusakan tersebut mencapai Rp29 juta yang terdiri dari kerusakan komputer ditaksir senilai Rp 10 juta dan kerusakan fisik kantor desa (jendela, pagar, dan Pintu) senilai Rp19 juta.

Sekdes yang hendak dikonfirmasi di Kantor Desa namun Sekdes sedang pergi sehingga hanya staf desa saja yang dikonfirmasi apa saja kerusakan kantor lalu juga menyebutkan bahwa tidak ada komputer rusak hanya sebuah LCD komputer dan alat Printer saja yang dimana barang tersebut telah diamankan pihak Polres Takalar.
Tim media ini pun melacak ke Polres Takalar sehingga didapat fakta dari penyidik kasus tersebut bahwa tak ada LCD Komputer Hanya Printer saja.
Pengakuan Penyidik inipun juga diperkuat oleh Kejaksaan Takalar, melalui Kasipidum Arfah Tenri Ulan memperlihatkan berkas dokumen barang bukti yang disita tak ada tertulis LCD Komputer.
Tim media inipun terus berupaya mengejar Sekdes Sampulungan hingga Selasa sore,(24/01/2023), dan bahkan sempat janjian ketemuan melalui pesan whatsapp sekdes terkesan menhindar membatalkan pertemuan tersebut sambil menuliskan pesan nanti besok ketemu dikantor, sementara tim pun mencoba melalui Kades Sampulungan juga menhindar dan tak mau angkat dan membalas pesan whatsapp.
BERSAMBUNG….
Lp ; (MS) P R M G I